Kaum Muda Menatap Masa Depan Lewat KNPI || Muhammad Taufan

       Akhir -akhir ini agenda kepemudaan KNPI Kabupaten bima yang gencar di bicarakan oleh senior-senior wilayah Kab.bima demi untuk mewujudkan kearah yang lebih baik  bahkan menimbulkan berbagai macam problem antara pro dan kontra ."tanpa problem nda bagus".

Muhammad Taufan
         Keberadaan Oganisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI sejak kali pertama di bentuk pada tanggal 23 juli 1973 sampai saat ini selalu menjadi harapan besar masyarakat indonesia terutama dalam mengembangkan dan memperdayakan pemuda -pemuda di generasi bangsa khususnya pemuda wilayah Kab.Bima agar menjadi generasi yang kaya akan ilmu.

    Pada hakikatnyan KNPI ini merupakan wadah berkumpulnya organisasi - organisasi kemasyarakatan pemuda atau yang lazim di sebut OKP yang tumbuh besar di seluruh tanah air.

Sumber : dpdknpikobi.blogspot.com
         Hadirnya Organisasi KNPI di wilayah  kecamatan dan Kabupaten bima  sebagai lembaga kaderisasi pemuda atau  sebagai media komunikasi dan wadah  untuk menghimpun atau mempersatukan para generasi pemuda di seluruh pelosok. Eksistensi KNPI sejatinya mentransformasikan diri menjadi kekuatan Civil society yang Mandiri,kuat,kritis ,kreatif,inivatif dan lebih memberikan solusi atas berbagai macam persoalan yang berkembang di masyarakat sosial khususnya di wilayah kepemudaan.

Baca juga artikel " Asesmen Autentik Dalam Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Sekolah "

       KNPI Kecamatan atau Kabupaten bima  harus mampu menggerakkan fungsinya sebagai Artikulator ,fasilitor dan mediator untuk senantiasa  mewujudkan generasi muda yang produktif dan ekslusif.

          "KNPI di sebut semacam Laboratorium kaderisasi kepemimpinan dan menyelamatkan generasi muda adalah agenda demi keberlangsungan bangsa dan negara yang makmur dan sejahtera di masa yang akan datang"

#Semoga MUSDAKNPI Berjalan Dengan Aman Dan Damai

Semoga bermanfaat untuk semua " Teamwork212 "

Asesmen Autentik Dalam Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Sekolah || Fathurrahman ( Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang )

       Asesmen Autentik Dalam Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Sekolah, Proses pengembangan dan keberhasilan pendidikan tidaklah lepas dari segala komponen yang ada di dalamnya, seperti: kurikulum, sarana dan prasarana, guru, siswa, dan model pembelajaran, hal ini senantiasa dirasakan baik ditingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.Oleh karena itu dalam meramu dan mengembangkan pendidikan dibutuhkan kreatifitas dan keuletan dari tenaga pendidik. Pembelajaran umumnya dimulai dengan menjelaskan definisi, memberi contoh, dan latihan soal.


Fathurrahman

       Pola ini sepertinya tidak memiliki pilihan lain selain urutan tersebut, dan seakan tidak memiliki alternatif atau cara lain dalam menjelaskan. Kalau ditanyakan alasan kenapa tidak menerapkan pembelajaran yang inovatif, umumnya mengatakan bahwa pembelajaran yang inovatif ini menuntut waktu yang jauh lebih lama. Mereka mengatakan bahwa kurikulum terlalu pada tuntuk diajarkan dengan pembelajaran yang inovatif tersebut. 

    Fokus mereka adalah bahwa anak nantinya bisa lulus ujian akhir. Pada standar penilaian pendidikan yang berkisar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah seringkali menggunakan beberapa cara, seperti penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Sedangkan untuk ujian Nasional bentuk penilaian yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

sumber : karyailmu99.blogspot.com


    Disisi lain, dari beberapa lateratur penelitian ditemukan juga bahwa guru dalam mengajar memberikan keterampilan pada siswa untuk belajar dan mempraktekkan bagaimana mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilannya untuk tujuan yang nyata dan jelas. Penilaian kinerja yang berkisar dari jawaban yang relatif pendek sampai pada proyek jangka panjang yang meminta para siswa untuk memperagakan hasil kerjanya, dan hal ini membutuhkan peran serta pemikiran tingkat tinggi siswa untuk menyatukan beberapa keterampilan yang berbeda-beda.

      Dalam suatu sistem penilaian yang lengkap, bagaimanapun semestinya terdapat keseimbangan antara penilaian kinerja yang lebih pendek dan juga lebih panjang. Asesmen dapat digunakan untuk melihat keberhasilan dari kegiatan belajar mengajar yang dilakukan sebagai acuan dalam membuat kegiatan/program baru dalam rangka mengembangkan keterampilan dan pengetahuan para siswa dan juga para guru, sebagai bahan petimbangan dalam membuat suatu kebijakan.

    Penilaian dalam pendidikan seharusnya didasarkan pada pengetahuan tentang belajar dan bagaimana kompetensi dalam mengembangkan pelajaran yang menjadi materi terapan dalam proses pembelajaran. Hal ini merupakan kebutuhan yang sangat jelas untuk membuat suatu penilaian bagi pendidik dalam mempergunakan dan meningkatkan kegiatan pendidikan dan mengawasi hasil belajar serta mengajar yang kompleks pada peserta didik.

Baca juga artikel " Menimbang Pembentukkan Provinsi Pulau Sumbawa "

        Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan merupakan penilaian internal, sedangkan penilaian yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan penilaian eksternal. Sehigga dalam prosesnya, pendidikan merupakan instrument nasional untuk mengukur dan menumbuhkan kualitas bahkan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, namun jantung dan input utama dalam penyelenggaraannya ada pada guru/pendidik.

     Asesmen autentik adalah suatu proses evaluasi yang melibatkan berbagai bentuk pengukuran terhadap kinerja yang mencerminkan pembelajaran siswa, prestasi,motivasi, dan sikap-sikap pada aktifitas yang relevan dalam pembelajaran. Senada dengan hal tersebut, asesmen otentik pun merupakan bentuk penilaian yang menunjukkan pembelajaran siswa yang berupa pencapaian, motivasi, dan sikap yang relevan dalam aktivitas kelas. Asesmen otentik memberikan siswa seperangkat tugas yang mencerminkan prioritas dan tantangan yang ditemukan dalam aktifitas-aktifitas pengajaran, seperti melakukan penelitian,menulis,merevisi dan membahas, serta memberikan analisa umum terhadap setiap peristiwa atau tantangan yang diberikan.
  
     Asesmen otentik sering digambarkan sebagai penilaian atas perkembangan peserta didik, karena berfokus pada kemampuan dan perkembangan belajar yang subjektif dalam menggambarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan apa yang sudah atau belum dimiliki oleh peserta didik, hingga pada bagaimana mereka menerapkan pengetahuannya. Atas dasar ini, pendidik dapat mengidentifikasi materi apa yang sudah layak untuk di lanjutkan dan untuk apa pula kegiatan remidial (pengulangan) harus dilakukan.

      Maka dari itu asesmen autentik harus menjadi bagian integral dari pengajaran, sehingga dengan demikian penilaian tidak digunakan hanya sebagai suatu alat untuk mengumpulkan data sebagaimana dalam paradigma lama, tetapi juga untuk mempengaruhi pengajaran. Ini memerlukan penerapan dan pengembangan fungsi penilaian yang mengukur produktivitas siswa, pencapaian dan kemampuan  berpikir dalam mendapat suatu hasil yang berarti bagi siswa.

       Penilaian autentik mempunyai karakter pokok  yang sama dengan pengajaran, yang berguna bagi para pendidik untuk meningkatkan pengajaran. Dalam penilaian autentik  diharapkan peserta didik dapat merumuskan permasalahan, memikirkan solusi, dan menginterpretasikan hasil. Disamping itu pula asesmen otentik merupkan suatu proses evaluasi yang melibatkan berbagai bentuk pengukuran yang berupa produk-produk dan kinerja yang mencerminkan pembelajaran siswa, pencapaian, prestasi, motivasi, dan sikap-sikap peserta didik pada aktifitas yang relevan dalam pembelajaran di kelas.


sumber : www.emaze.com

        Selain itu, untuk jenis asesmen yang meliputi kinerja merupakan suatu prosedur yang menggunakan berbagai bentuk tugas untuk memperoleh informasi tentang apa dan sejauhmana yang telah dilakukan dalam suatu proses pembelajar, dengan kata lain asesmen terhadap kinerja adalah proses pemantauan yang didasarkan pada penelusuran produk dalam proses dengan ditunjukkan melalui penyelesaian suatu tugas atau permasalahan yang diberikan sebagai basis dari suatu pemantauan mengenai perkembangan dari satu pencapaian yang dilakukan melalui tugas esai, portofolio, proyek, hingga pada proses pengevaluasian diri.

        Untuk itu, langkah pertama yang dilakukan oleh pendidik adalah menentukan kriteria dari proses penilaian, disamping telah adanya kriteria penilaian tersendiri dari pendidik seperti ceklis evaluasi diri, namun tujuannya adalah untuk membangkitkan kepercayaan dan gairah belajar dari peserta didik dan kriteria ini dilengkapi dengan bagaimana cara pencapaian dari hasil belajar yang diinginkan, sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, yaitu adanya peningkatan nilai dari hasil belajar dan aktifitas peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung. Dengan kata lain, kriteria penilaian adalah produknya, sedangkan cara untuk mengembangkan kriteria penilaian sama dengan mengembangkan rubrik penilaian dalam asesmen kinerja.

       Oleh karena itu asesmen otentik dianggap lebih mampu untuk mengukur secara keseluruhan dari hasil belajar peserta karena penilaian ini bukan saja berkontaminasi terhadap kemajuan dan hasil belajar dari peserta didik saja, tetapi juga memberikan penilaian pada aktifitas selama proses pembelajaran berangsung. Dengan kata lain sistem penilaian seperti ini dianggap lebih adil untuk siswa sebagai pembelajar karena menuntut siswa untuk menggunakan kompetensi yang sama atau mengkombinasikan pengetahuan, kemampuan, dan sikap yang dapat mereka aplikasikan pada kriteria situasi dalam kehidupan professional sebagai pelajar.

        Dengan demikian peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing yang sehat antar sekolah yang ada pada tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dapat teratasi dan memiliki peningkatan dalam menentukan nilai kelulusan yang sesuai dengan kemampuan atau kompetensi yang dimiliki oleh siswa. Saatnya sekolah-guru diberikan keleluasaan dalam mendidik dan memotivasi anak didik agar tetap bergiat dalam pembelajaran, sehingga budaya literasi di sekolah, seperti membaca, menulis, dan meneliti, harus dikembangkan menjadi habitus bagi guru dan siswa.

       “Kesulitan hanya didapat dari ketidak tahuan yang kemudian berujung pada kesalahan”
Tak peduli jauh jalan yang salah yang anda jalani, Putar arah sekarang dan hindari cara berpikir kemarin yang masih dipakai untuk memecahkan masalah sekarang.


semoga bermanfaat untuk semua " Teamwork212 "

Menimbang Pembentukkan Provinsi Pulau Sumbawa || Ilyas, M.M.Pd "(Dosen STKIP YAPIS Dompu)"

         Setelah lama tenggelam wacana pembentukkan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) kini mencuat lagi. Keinginan untuk berpisah dari Provinsi NTB itu muncul bersamaan dengan musim pemekaran era reformasi yang ditandai dengan pembentukkan Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KPPPS) pada 2001. Sekadar informasi bagi yang luar NTB bahwa secara geografis Provinsi ini terdiri atas pulau yakni Lombok dan Sumbawa.

Ilyas, M.M.Pd

Pulau Lombok yang berada di bagian barat Provinsi terdiri atas 5 kabupaten/kota yakni
  1. Kota Mataram
  2. Kabupaten Lombok Barat
  3. Lombok Tengah
  4. Lombok Timur 
  5. Kabupaten Lombok Utara
Pulau Sumbawa di bagian timur mencakup
  1. Kabupaten Sumbawa, 
  2. Kabupaten Sumbawa Barat
  3. Kabupaten Dompu
  4. Kabupaten Bima 
  5. Kabupaten Kota Bima
Terdapat 3 etnis sekaligus 3 bahasa daerah di NTB yakni
  • etnis Sasak (bahasa Lombok)
  • Samawa (Sumbawa) 
  • Mbojo (Bima Dompu)
Peta P. Sumbawa

      Dalam Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu nama PPS sebenarnya termasuk yang mendapat prioritas untuk dimekarkan, namun entah kenapa ia tiba-tiba ‘hilang’ dalam detik-detik terakhir. Saya tidak tahu bagaimana pertarungan politik yang terjadi di Senayan sehingga pembentukan PPS ini bisa kandas. Yang pasti, karena pembentukan daerah otonom itu adalah keputusan politik maka kegagalan itu mengindikasikan adanya ‘the something wrong’ dalam negosiasi, konsesi dan lobi-lobi politik di legislatif maupun eksekutif. Kegagalan tersebut jelas akan menimbulkan kekecewaan terutama kepada pihak yang menghendaki pemisahan wilayah itu.

       Menjelang Festival Pesona Tambora (FPT) pada 11 April 2017 kemarin, di media sosial sejumlah kalangan muda Pulau Sumbawa juga ramai memunculkan kembali wacana pembentukan PPS itu. Beberapa perwakilan kaum muda dari lima kabupaten/kota tersebut malah hendak melakukan aksi ‘demo’ untuk menagih janji pemerintah Pusat terkait PPS tersebut. Saya tidak tahu apakah aksi tersebut benar-benar dilakukan atau tidak. Tetapi saya melihat gaung wacana PPS sekarang tidak terlalu besar dibandingkan waktu ada KPPPS dulu. Tetapi benarkah PPS itu benar-benar diperlukan? Ada beberapa catatan yang menurut saya penting untuk dicermati.

       Pertama, wacana pemekaran wilayah kerapkali lebih mencerminkan aspirasi para elite ketimbang pemerataan pembangunan maupun kesejahteraan masyarakatnya. Hal itu terlihat dari capaian maupun kemajuan pasca otonomi itu. Beberapa daerah malah mengalami kemunduran setelah pemekaran. Contohnya Provinsi Banten. Kendati sudah 10 tahun berpisah dari Jawa Barat, namun angka kemiskinan di Banten malah semakin naik dari. Menurut BPS Provinsi Banten, jika pada Maret 2012 tingkat kemiskinan mencapai 652.766 jiwa maka Maret 2013 naik menjadi 656.243 jiwa dari total 11,2 juta penduduknya (Kompas, 25 Oktober 2013). Distorsi otda semacam ini juga terjadi di daerah lain seperti Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Seperti dilansir Kompas (27 Mei 2010), rekor kabupaten baru ini mungkin sulit ditandingi daerah lain karena baru 10 tahun sejak dimekarkan dari Kabupaten Flores Timur sejak 1999 telah memiliki tiga kantor bupati. Tidak kurang dari 30,7 miliar anggaran yang dihabiskan untuk membangun tiga kantor bupati di tengah 30 persen warga miskin dari 116.544 penduduk Lembata. Pemborosan ini juga dilakukan di tengah keterpurukan pendidikan dimana hampir 87 persen siswa SMA di Lembata tidak lulus ujian nasional tahun 2010.

        Kedua, wacana pemekaran terkesan dipaksakan tanpa dukungan berbagai sumberdaya (manusia, alam, keuangan) yang memadai. Akibatnya, seperti ditunjukkan oleh hasil evaluasi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri beberapa tahun lalu, dari hampir 60 kabupaten/kota hanya tiga daerah saja yang mendapatkan skor yang memadai dalam hal kemampuan melaksanakan otda baik dari aspek kemampuan SDM, pengelolaan keuangan dan kemampuan birokrasi. Padahal berdasarkan hasil penelitian FISIP UGM-Depdagri menyimpulkan bahwa ada enam variabel yang dapat dijadikan indikator kemampuan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu kemampuan keuangan, aparatur, partisipasi masyarakat, ekonomi daerah, demografi, organisasi, dan administrasi (Ekosiswoyo dalam Supriyoko dkk, 2003: 31). Ini belum lagi alokasi anggaran yang cukup besar yang harus disiapkan untuk keperluan Pilkada atau Pemilu yang seringkali banyak menyedot energi politik maupun ekonomi bangsa ini.

KP3S
Sumber : kabarindonesianews

          Menurut catatan Kompas (28 Juni 2013) sejak diselenggarakan pertama kali pada Juli 2005, tak kurang dari 1.027 Pilkada (bupati/walikota/gubernur) di Indonesia. Pada 2012 terdapat 73 Pilkada terdiri atas enam pemilihan gubernur dan 67 pemilihan bupati dan walikota. Ini berarti sepanjang 2012 rata-rata berlangsung Pilkada setiap lima hari sekali. Bahkan pada 2013 intensitas Pilkada lebih tinggi lagi, setiap dua hari diselenggarakan hajatan demokrasi lokal. Sebanyak 14 provinsi dan 135 kabupaten/kota menggelar Pilkada. Pesta demokrasi lokal ini pun kerap diwarnai konflik yang disertai kekerasan. Periode dua tahun pertama penyelenggaraan Pilkada (2005-2007), setidaknya 98 daerah dari 323 daerah yang menyelenggarakan Pilkada dirundung masalah. Tak kurang dari penyelenggaraan 21 Pilkada berakhir bentrokan dan kerusuhan. Kerusuhan yang menonjol selama Pilkada 2013 adalah terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Di sisi lain, pelaksanaan pesta demokrasi (Pilpres, Pileg, Pilkada) yang terlalu padat tersebut telah menyedot anggaran yang tidak sedikit. Sebagai gambaran untuk keperluan Pemilu 2009 KPU mengajukan anggaran Rp 8,2 triliun dan 14,1 triliunan untuk keperluan tahun 2009. Sedangkan untuk Pemilu 2014 KPU mengajukan anggaran Rp 8 triliun, lebih rendah 200 miliar dari pengajuan 2009. Itu baru biaya penyelenggaraan Pemilu yang diambil dari APBN, sedangkan biaya kandidat yakni biaya yang dikeluarkan tiap calon bervariasi mulai dari ratusan juta rupiah hingga mencapai Rp 20 miliar (Kompas, 28 Juni 2013).

        Meski ada sedikit daerah yang menunjukkan capaian yang mengesankan, namun penerapan otda yang buruk terlihat hasil pantauan Tim Kerja Pusat Implementasi Otonomi Daerah yang menemukan beberapa permasalahan pelaksanaan otonomi daerah yaitu

  1. didapatkannya beberapa peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang tidak sejalan dengan kepentingan umum atau dan peraturan perundang-undangan seperti persepsi yang kurang tepat tentang kewenangan.
  2. pembentukan lembaga daerah yang tidak proporsional dengan kegiatan dan kewenangannya.
  3. penempatan personil yang menjurus kedaerahisme dan tidak berdasarkan profesionalisme.
  4. tidak tercerminnya prioritas pembangunan pendidikan/SDM dalam alokasi.
  5. timbulnya kerancuan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
  6. belum lengkapnya fasilitas dari pemerintah pusat sesuai UU otonomi daerah (Abubakar dalam Hamid&Malian, 2005: 234).

         Khusus yang berkaitan dengan peraturan daerah, pada 2011 sekitar 4.000 Perda yang terpaksa dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, hak asasi manusia, diskriminatif serta merugikan daerah itu sendiri. Padahal dana yang dihabiskan untuk pembuatan Perda tersebut mencapai 1,2 triliun karena rata-rata tiap Perda membutuhkan anggaran antara 100 juta-300 juta rupiah (Kompas, 25 Juli 2011). Banyaknya Perda yang dibatalkan tersebut juga menggambarkan lemahnya kualitas sumberdaya manusia di daerah dalam proses pembuatan Perda.

       Praktik demokrasi lokal yang distortif seperti di atas juga seringkali melahirkan ‘kegaduhan’ yang kontraproduktif di daerah. Di luar itu, jika mengikuti tren di dunia bisnis global, mendorong lahirnya daerah otonom baru sebanyak-banyaknya tidak selamanya menguntungkan. Sebaliknya beberapa raksasa bisnis justru melakukan merger sehingga lebih mampu menghadapi tantangan masa depan. Ibarat dalam dunia persilatan, jika berbagai energi positif dari beberapa pendekar itu bersatu maka akan melahirkan kekuatan yang dahsyat untuk menghadapi serangan musuh. Lihatlah Bank Mandiri, yang semula merupakan hasil penggabungan sejumlah bank plat merah, kini kian tumbuh sehat dan berkembang dan menjadi salah satu bank nasional papan atas. Demikian juga sejumlah perusahan telekomunikasi dunia misalnya Smart-Fren atau Sonny-Ericson yang lebih memilih merger untuk menghadapi kompetitor.

     Terus terang saya belum membaca studi kelayakan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa ( PPS). Namun jika wacana pemekaran wilayah semacam itu hanya untuk membangkitkan sentimen etnis atau mengandalkan belas kasihan pemerintah Pusat seperti yang terjadi selama ini maka wacana itu sebaiknya dipertimbangkan kembali. Sebab hal itu akan membebani pemerintah Pusat. Wacana pemekaran seharusnya bersandar pada kemampuan, sumberdaya dan kemandirian yang dimiliki daerah; bukan bergantung pada kedermawanan pemerintah Pusat, apalagi dijadikan komoditas politik menjelang Pilgub 2018.


Semoga bermanfaat untuk semua " Teamwork212 "

Pilkada DKI Jakarta Paling Purba || Ilyas, M.M.Pd "(Dosen STKIP YAPIS Dompu)"

    Saya termasuk yang paling gregetan dengan Pilkada DKI Jakarta. Ingin rasanya melipat waktu agar hajatan politik elektoral ini segera berakhir. Saya tidak peduli siapapun pemenangnya. Bukan apa-apa. Pilkada ini telah menimbulkan polusi di langit perpolitikan, menimbulkan polarisasi serta menyisakan luka di Tanah Air. Bayangkan, berbulan-bulan praktik demokrasi lokal ini menguras energi (politik, ekonomi maupun agama) dan mengaduk-aduk emosi kita. 



     Meski berada di wilayah urban, bahkan menyandang status sebagai ibukota negara, namun Pilkada DKI Jakarta itu merupakan Pilkada paling purba dalam praktik demokrasi lokal di Indonesia. Jakarta merupakan contoh demokrasi yang buruk dalam politik elektoral. Dalam bahasa Arab kota itu disebut “madinah” yang berarti “keberadaban”. Artinya, kota dan masyarakat kota adalah lambang kemajuan peradaban umat manusia, tidak hanya dalam hal teknologi, pencapaian ekonominya, tingkat pendidikan warganya, keteraturan masyarakatnya (social order) tapi juga level “keberadaban” masyarakatnya.

Baca juga artikel " Dewan Pembina GEMMA UIT Makassar Mengecam Tindakan Tidak Terpuji Terhadap Gubernur NTB Tuan Guru Bajang "

    Untuk yang terakhir inilah sehingga lahir ungkapan konotatif dan peyoratif seperti ‘kampungan’ yang melambangkan sikap dan perilaku yang tidak mencerminkan “nilai-nilai kekotaan”. Tapi berbagai intrik murahan baik dari para petualang politik maupun para pemuja kekerasan berbasis agama yang dijejalkan selama kegaduhan Pilkada Jakarta menunjukkan secara telanjang, siapa sebenarnya yang “kampungan” atau bukan: apakah yang norak dan kampungan itu warga desa yang buta huruf dan ndeso atau mereka yang tinggal di gedung-gedung pencakar langit dengan segala gegap gempita teknologi yang menemaninya. Pilkada Jakarta menunjukkan level perilaku manusia purba di era digital: yang minoritas berteriak karena merasa dizalimi, sedangkan yang mayoritas berteriak karena merasa dicurangi. Yang minoritas merasa hidupnya terancam, yang mayoritas merasa jadi korban konspirasi jahat si minoritas. 


Sumber
Republikpos.com


Pilkada Jakarta juga menunjukkan perilaku purba yang memalukan dari mereka yang well-educated dan paham agama karena ruang-ruang publik (dunia nyata maupun maya) dipenuhi berbagai ungkapan kebencian berbasis SARA, menebar permusuhan, dan perilaku kekerasan (baik kekerasan verbal maupun kekerasan fisik). Setiap kelompok merasa menjadi ‘korban’ sambil pada saat yang sama merasa paling benar sendiri dan menghukumi yang lain sebagai terdakwa. Pilkada Jakarta juga menunjukkan perilaku purba karena agamapun--yang seharusnya menjalankan fungsi kritis terhadap kekuasaan--malah ikut dibajak oleh para penyembah berhala kekuasaan. 

Sumber
Jateng - Tribunnews.com


Di Pilkada Jakarta semuanya jadi serba politis: keimanan kepada Pilkada menjadi ukuran untuk menilai keimanan seseorang, ada salat Jumat politik, salat jenazah politik, salah subuh berjamaah politis, tamasya Al-Maidah dan seterusnya. Singkatnya, Pilkada Jakarta tidak hanya menunjukkan perilaku purba dalam berdemokrasi tapi juga menampakkan agama dalam wajah paling buruk. Semoga keburukan dan kepurbaan ini tidak menular ke Pilkada daerah lainnya. .


Semoga bermanfaat untuk semua " Teamwork212 "

Dewan Pembina GEMMA UIT Makassar Mengecam Tindakan Tidak Terpuji Terhadap Gubernur NTB Tuan Guru Bajang || Arief Gunawan

Mantan ketua umum Gerakan Mahasiswa Bima ( GEMMA - UIT ) MAKASSAR. Arief Gunawan mengecam keras penghinaan Gubernur NTB oleh Steven HS di bandar udara changi singapura, pada tanggal 09 april 2017 lalu.
Arief Gunawan

Kami ( GEMMA UIT MAKASSAR ) mengutuk dan mengecam tindakan tersebut karna bisa memicu kegaduhan dan pemecah belah persatuan bangsa, Perlu juga kita ketahui TGB bukan hanya dikenal sebagai Gubernur NTB tapi beliau juga dikenal sebagai ulama.


Gubernur NTB
"Muhammad Zainul Majdi"
Sumber Wikipedia


Ini tentu membuat banyak pihak yang merasa tersakiti. Ini bukan hanya akan di respon oleh warga NTB saja, tapi semua pribumi Indonesia. 

Dia berharap penegak hukum segera menyikapi persoalan ini, agar tidak lagi memunculkan hal-hal yang tidak di inginkan.

Baca juga artikel " Respon IMM Bima Terhadap Dugaan Perselingkuhan  Aparat Penegak Hukum Dan Pejabat Publik "

Kami berharap hal ini harus secepatnya di proses sesuai hukum yang berlaku" tambahnya. Seperti dilansir oleh beberapa media sebelumnya, Steven melontarkan penghinaan terhadap TGB dengan Sebutan “Dasar Indo, Dasar indonesia, Dasar Pribumi, “Tiko”. Rupanya arti dari kata “Tiko,” merupakan singkatan dari “Tikus Kotor” bahkan bisa memiliki arti “ti=babi,”dan ko=anjing”. 

Penghinaan itu, dilontarkan Steven di Bandara Changi,Singapura. Sesampainya dibandara Soekarno Hatta, TGB berniat melaporkan Steven kerena ucapanya yang sangat merendahkan Pribumi. Akan tetapi, steven meminta tidak proses hukum. Pria keturunan tionghoa itu dengan menuliskan pemintaan maaf bermaterei.

Semoga bermanfaat untuk semua " Teamwork212 "

Respon IMM Bima Terhadap Dugaan Perselingkuhan Aparat Penegak Hukum Dan Pejabat Publik

       
Harmoko

 ( KETUA UMUM PC.IMM BIMA PERIODE 2016-2017 )

        Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Bima menyayangkan Adanya dugaan perselingkuhan antara Oknum Anggota DPRD Kota dan Oknum Anggota Polresta Bima, sebagaimana yang heboh dalam pemberitaan media cetak dan elektronik akhir-akhir ini. Sementara atas kejadian tersebut telah di laporkan oleh istri EW yang bernama Vita terhadap SL yang diduga telah melakukan perjinahan dengan EW, hingga sekarang ini masih dalam proses penyelidiakan dan penyidiakan di tingkat Kepolisian Polresta Bima. Kejadian memalukan itu berbarengan dengan ulang tahun Kota Bima ke 15 dan itu terjadi pada Tanggal 09 april 2014, sekitar jam 10.15 Istri EW selaku anggota POLRI tersebut menangkap suaminya sedang berduaan dengan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, dari Partai Demokrat yang berisial SL.

          Dalam dalil manapun tidak ada yang menyuruh seorang laki-laki dan perempuan apalagi aparat penegakan hukum dan pejabat publik yang berduaan di sebuah rumah tanpa ikatan perkawinan yang sah. Atas kejadina ini sudah tercoreng intansi pemerintahan dan penegakan hukum di Kota Bima, Pacsa Banjir Bandang Yang melanda kota bima beberapa bulan yang lalu, yang mestinya harus terjaga dari moralitas dan etis, namun telah dicederai oleh Anggota Dewan dan Aggota Polri Tersebut yang dapat mengotori Kota Bima, yang sedang dalam proses pembersihan.

Baca juga artikel " Masih Agungkah Mahkamah Agung?

          Terlepas persoalan ini benar-benar terjadi atau tidak tapi secara etika seorang laki-laki dan perempuan yang berduaan dalam rumah sudah jelas melanggar etika. Aparat penegakan hukum merupakan cerminan dan contoh tauladan bagi masyarakat begitupun pejabat publik yang didalamnya terdapat amanah rakyat yang dia pikul selama dia memimpin tapi hari ini tercoreng nama baik aparat penegakan hukum dan pejabat Publik karena adanya dugaan perselingkuhan tersebut.

         Tindakan ini mesti harus di usus tuntas dan di proses secara hukum dan kami dari IMM Cabang Bima menegaskan kepada Bapak Kapolres dan Ketua DPR Kota Bima untuk segera mengambil sikap untuk menuntaskan  persoalan ini, jangan sampai menjadi firus dan dapat diikuti oleh masyarakat pada umumnya di Kota Bima. Harmoko selaku Ketua Umum IMM Bima menyayangkan penjelasan dan komentar Taufik Firmanto, SH.LL.M selaku Kuasa Hukum SL Oknum Anggota DPRD Kota Bima terduga selingkuh sebagaimana yang marak dalam pemberitaan media online akhir-akhir ini. Dia mengatakan bahwa peristiwa ini semata-semata ada unsur politik, tetapi kami membantahnya karena harus dilihat dari aspek moral dan etika seorang pejabat publik dan aparat penegak hukum. Peristiwa ini sesungguhnya lebih mencerminkan adanya krisis moral dan minimnya etika yang dimiliki oleh pejabat publik tersebut.

Taufik Firmanto


         Pernyataan saudara Taufik Firmanto selaku kuasa hukum SL yang mengklaim kliennya ingin di jebak pada beberapa minggu sebelumnya dinilai berlebihan, demikian juga halnya pada pengakuan ada orang yang membuntuti kliennya itu juga dinilai sebagai alasan pembenaran semata. Kalau memang SL merasa ada orang yang berusaha ingin menjebak atau mengancam, dan sebagainya mestinya itu dilaporkan saja kepada pihak kepolisian atau meminta perlindungan secara resmi kepada kepolisian setempat, bukan memanggil oknum polisi tersebut kerumahnya kemudian melaporkan ada yang membuntuti, mengancam dan sebagainya, ini kan aneh. Sehingga wajar ada asumsi dugaan perselingkuhan apalagi posisi SL ada seorang janda.


      Terikait dengan proses hukum maupun sidang etik di Dewan Kehormatan DPRD Kota Bima IMM Bima Berharap harus dilakukan secara berkeadilan, menjunjung tinggi kebenaran dan harus terbuka, biar publik bisa mendapatkan informasi dan penjelasan yang utuh dan benar dari rentetan peristiwa ini, jangan ada yang di tutup tutupi hanya karena SL merupakan anak dari Penguasa di Kota Bima.


Semoga Bermanfaat Untuk Semua " TeamWork212 "





Masih Agungkah Mahkamah Agung? || Hajairin, SH ( Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang )

Hajairin, SH
       Dinamika kenegaraan saat ini merupakan ketidakmampuan kita dalam menerapkan hukum yang berkeadilan dalam Negara Republik Indonesia, salah satunya Mahkamah Agung (MA) yang mestinya sebagai lembaga dalam menjaga tatanan hukum di Indonesia, dan menciptakan peradilan yang berkeadilan haruslah menfokuskan pada pembanguan hukum. Sebab dasar pemikiran pembentukan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dengan adanya sistem prinsip “Pemisahan kekuasaan, sebagai akibat perubahan tersebut.

     Maka dari itu Mahkamah Agung (MA) di bentuk agar benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Hukum Modern sekarang ini, artinya hukumlah yang menjadi faktor penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu Negara.

     Sementara legalisasi lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung Pasal 1 “Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selain itu lebih lanjut Pasal 31 Ayat (2) Menyebutkan bahwa “Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturanper undang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku”.

Logo Resmi Mahkamah Agung
sumber wikipedia


       Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu lembaga tinggi Negara harusnya berhati-hati dalam mengambil keputusan, Pasalnya apapun keputusan Mahkamah Agung itu akan berpengaruh pada pembagunan hukum Nasional, tetapi hari ini justru kegaduhan lahir atas dasar mafia hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) itu sendiri. Salah satunya adalah persoalan setelah keluarkanya putusan Nomor 20P/HUM/2017, dalam putusan tersebut majelis menyatakan DPD RI satu rumpun dengan MPR dan DPR, Oleh karena itu, masa jabatan pimpinan DPD ditetapkan sama dengan masa jabatan pimpinan lembaga tinggi lainnya.

Baca juga artikel " Roh Allah + Lempung Busuk = Manusia "

     Tentunya dalam hal ini membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa Jabatan Pimpinan DPD 2,5 tahun. Namun pembatalan putusan tersebut justru di langgar oleh Mahkamah Agung (MA) itu sendiri, hal ini sebagai kejahatan yang semakin menujukan adanya kebobrokan dalam penegakan hukum, meski demikian Mahkamah Agung (MA) tetap melantik pimpinan DPD RI yang di ketuai oleh Oesman Sapta Odang (OSO) 2017-2019.

     Bagi kaum akademisi persoalanya adalah bukan pada pengetikanya yang salah, atau Oesman Sapta Odang (OSO) telah di lantik menjadi ketua DPD RI 2017-2019, namun perhatian akademisnya lebih kepada bagaimana Mahkamah Agung (MA) akan memperlihatkan praktek yang kotor dan penuh dengan kebobrokan seperti yang selalu bisa terjadi dalam dunia hukum, apalagi kita bicara tentang penegakan hukum dan keadilan. Sebab Mahkamah Agung (MA) harusnya menjadi cerminan bagi lembaga-lembaga penegak hukum lainya.

       Dengan kondisi sekarang ini dapatlah disimpulkan ternyata sampai detik ini Mahkamah Agung (MA) masih belum berhasil mencuci diri dari praktik kotor mafia peradilan yang selama ini terjadi. Sebab dalam indikasi pembatalan dan pelantikan terhadap Pimpinan DPD RI merupakan kompromi politik kekuasaan saat ini, karena semau pihak mengetahui bagaimana kaitanya anatara Oesman Sapta Odang (OSO) dengan kekuasaan sekarang ini. Sehingga yang terjadi adalah mafiah hukum dan peradilan semakin merajalela pada perkembangan Negara Indonesia di ambang pintu keserakahan dan sekarat, hal ini tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

       Berangkat dari berbagai masalah sekarang ini termasuk persoalan pembatalan dan pelantikan DPD RI, apakah masih perlu kita anggap Mahkamah Agung (MA) di sebagai lembaga yang agung, sebab kredibilitas hakim Mahkamah Agung (MA) patut dipertanyakan oleh semua pihak, sangat disayangkan semua ini berjalan tanpa batas kebenaran dan keadilan selain itu, sebenarnya mafia peradilan yang merambat kepada semua lini sistem hukum kita, Dari proses penyelidikan hingga proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, maupun proses pemidahaan di lembaga pemasyarakatan. Bukanlah sifatnya rahasia bagaimana persoalan praktik jual-beli perkara di pengadilan, mestinya mahkamah agung harus memperbaiki citra buruk yang selama ini terjadi di dunia peradilan, karena sebagai benteng terakhir proses hukum.

Gedung Mahkama Agung RI
Sumber wikipedia 
         Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu lembaga yang paling bertanggungjawab dengan terus maraknya praktik mafia peradilan, mafia peradilan adalah lingkaran setan yang melibatkan semua aparat penegak hukum hakim, jaksa, polisi, advokat, panitera, dan pegawai peradilan bahkan para ahli dari perguruan tinggi yang pendapatnya sesuai pendapatan. Namun, seandainya para hakim tidak bisa dibeli, maka praktik mafia peradilan tidak akan pernah tumbuh subur apalagi mempolitisasi putusan pengadilan dalam Mahkamah Agung. tetapi Mahkamah Agung (MA) justru menciptakan keburukan baru di tubuh Mahkamah Agung melalui pelantikan pimpinan DPD RI 2017-2019 yang Draf tatibnya di batalkan oleh Mahkamah Agung itu sendiri.

             Selain itu dengan kondisi yang di perlihatkan oleh mahkamah agung sekarang ini yang sangat memprihatinkan, mestinya Komisi Yudisial (KY) harus lebih tegas dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Draf Pimpinan DPD yang hanya 2,5 tahun, dan melantiknya kembali dengan alasan ada kesalahan dalam pengetikan putusan. Sangat lucu Negara ini, Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengakui kekeliruan dalam hal penulisan putusan uji materi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Poin yang salah itu tertulis, "Memerintahkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib."

      Dengan demikian penulis mengaggap bahwa persoalan ini bukanlah persoalan yang bisa dipermainkan begitu saja oleh Mahkamah Agung, hukum dan keadilan sudah tidak lagi menjadi pilar utama dalam menjemput demokrasi yang di harapkan oleh banyak pihak selama ini, menarik untuk kita renungi dengan mengikuti secara seksama akan menjadi apa Negara ini ketika hukum dan keadilan di permainkan, atau masihkah kita menganggap Mahkamah Agung (MA) sebagai lemabaga yang masih mempunyai moral dan integritas* .

Semoga Bermanfaat Untuk Semua " TeamWork212 "