Kaum Muda Menatap Masa Depan Lewat KNPI || Muhammad Taufan

       Akhir -akhir ini agenda kepemudaan KNPI Kabupaten bima yang gencar di bicarakan oleh senior-senior wilayah Kab.bima demi untuk mewujudkan kearah yang lebih baik  bahkan menimbulkan berbagai macam problem antara pro dan kontra ."tanpa problem nda bagus".

Muhammad Taufan
         Keberadaan Oganisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI sejak kali pertama di bentuk pada tanggal 23 juli 1973 sampai saat ini selalu menjadi harapan besar masyarakat indonesia terutama dalam mengembangkan dan memperdayakan pemuda -pemuda di generasi bangsa khususnya pemuda wilayah Kab.Bima agar menjadi generasi yang kaya akan ilmu.

    Pada hakikatnyan KNPI ini merupakan wadah berkumpulnya organisasi - organisasi kemasyarakatan pemuda atau yang lazim di sebut OKP yang tumbuh besar di seluruh tanah air.

Sumber : dpdknpikobi.blogspot.com
         Hadirnya Organisasi KNPI di wilayah  kecamatan dan Kabupaten bima  sebagai lembaga kaderisasi pemuda atau  sebagai media komunikasi dan wadah  untuk menghimpun atau mempersatukan para generasi pemuda di seluruh pelosok. Eksistensi KNPI sejatinya mentransformasikan diri menjadi kekuatan Civil society yang Mandiri,kuat,kritis ,kreatif,inivatif dan lebih memberikan solusi atas berbagai macam persoalan yang berkembang di masyarakat sosial khususnya di wilayah kepemudaan.

Baca juga artikel " Asesmen Autentik Dalam Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Sekolah "

       KNPI Kecamatan atau Kabupaten bima  harus mampu menggerakkan fungsinya sebagai Artikulator ,fasilitor dan mediator untuk senantiasa  mewujudkan generasi muda yang produktif dan ekslusif.

          "KNPI di sebut semacam Laboratorium kaderisasi kepemimpinan dan menyelamatkan generasi muda adalah agenda demi keberlangsungan bangsa dan negara yang makmur dan sejahtera di masa yang akan datang"

#Semoga MUSDAKNPI Berjalan Dengan Aman Dan Damai

Semoga bermanfaat untuk semua " Teamwork212 "

Asesmen Autentik Dalam Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Sekolah || Fathurrahman ( Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang )

       Asesmen Autentik Dalam Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Sekolah, Proses pengembangan dan keberhasilan pendidikan tidaklah lepas dari segala komponen yang ada di dalamnya, seperti: kurikulum, sarana dan prasarana, guru, siswa, dan model pembelajaran, hal ini senantiasa dirasakan baik ditingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.Oleh karena itu dalam meramu dan mengembangkan pendidikan dibutuhkan kreatifitas dan keuletan dari tenaga pendidik. Pembelajaran umumnya dimulai dengan menjelaskan definisi, memberi contoh, dan latihan soal.


Fathurrahman

       Pola ini sepertinya tidak memiliki pilihan lain selain urutan tersebut, dan seakan tidak memiliki alternatif atau cara lain dalam menjelaskan. Kalau ditanyakan alasan kenapa tidak menerapkan pembelajaran yang inovatif, umumnya mengatakan bahwa pembelajaran yang inovatif ini menuntut waktu yang jauh lebih lama. Mereka mengatakan bahwa kurikulum terlalu pada tuntuk diajarkan dengan pembelajaran yang inovatif tersebut. 

    Fokus mereka adalah bahwa anak nantinya bisa lulus ujian akhir. Pada standar penilaian pendidikan yang berkisar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah seringkali menggunakan beberapa cara, seperti penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Sedangkan untuk ujian Nasional bentuk penilaian yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

sumber : karyailmu99.blogspot.com


    Disisi lain, dari beberapa lateratur penelitian ditemukan juga bahwa guru dalam mengajar memberikan keterampilan pada siswa untuk belajar dan mempraktekkan bagaimana mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilannya untuk tujuan yang nyata dan jelas. Penilaian kinerja yang berkisar dari jawaban yang relatif pendek sampai pada proyek jangka panjang yang meminta para siswa untuk memperagakan hasil kerjanya, dan hal ini membutuhkan peran serta pemikiran tingkat tinggi siswa untuk menyatukan beberapa keterampilan yang berbeda-beda.

      Dalam suatu sistem penilaian yang lengkap, bagaimanapun semestinya terdapat keseimbangan antara penilaian kinerja yang lebih pendek dan juga lebih panjang. Asesmen dapat digunakan untuk melihat keberhasilan dari kegiatan belajar mengajar yang dilakukan sebagai acuan dalam membuat kegiatan/program baru dalam rangka mengembangkan keterampilan dan pengetahuan para siswa dan juga para guru, sebagai bahan petimbangan dalam membuat suatu kebijakan.

    Penilaian dalam pendidikan seharusnya didasarkan pada pengetahuan tentang belajar dan bagaimana kompetensi dalam mengembangkan pelajaran yang menjadi materi terapan dalam proses pembelajaran. Hal ini merupakan kebutuhan yang sangat jelas untuk membuat suatu penilaian bagi pendidik dalam mempergunakan dan meningkatkan kegiatan pendidikan dan mengawasi hasil belajar serta mengajar yang kompleks pada peserta didik.

Baca juga artikel " Menimbang Pembentukkan Provinsi Pulau Sumbawa "

        Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan merupakan penilaian internal, sedangkan penilaian yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan penilaian eksternal. Sehigga dalam prosesnya, pendidikan merupakan instrument nasional untuk mengukur dan menumbuhkan kualitas bahkan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, namun jantung dan input utama dalam penyelenggaraannya ada pada guru/pendidik.

     Asesmen autentik adalah suatu proses evaluasi yang melibatkan berbagai bentuk pengukuran terhadap kinerja yang mencerminkan pembelajaran siswa, prestasi,motivasi, dan sikap-sikap pada aktifitas yang relevan dalam pembelajaran. Senada dengan hal tersebut, asesmen otentik pun merupakan bentuk penilaian yang menunjukkan pembelajaran siswa yang berupa pencapaian, motivasi, dan sikap yang relevan dalam aktivitas kelas. Asesmen otentik memberikan siswa seperangkat tugas yang mencerminkan prioritas dan tantangan yang ditemukan dalam aktifitas-aktifitas pengajaran, seperti melakukan penelitian,menulis,merevisi dan membahas, serta memberikan analisa umum terhadap setiap peristiwa atau tantangan yang diberikan.
  
     Asesmen otentik sering digambarkan sebagai penilaian atas perkembangan peserta didik, karena berfokus pada kemampuan dan perkembangan belajar yang subjektif dalam menggambarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan apa yang sudah atau belum dimiliki oleh peserta didik, hingga pada bagaimana mereka menerapkan pengetahuannya. Atas dasar ini, pendidik dapat mengidentifikasi materi apa yang sudah layak untuk di lanjutkan dan untuk apa pula kegiatan remidial (pengulangan) harus dilakukan.

      Maka dari itu asesmen autentik harus menjadi bagian integral dari pengajaran, sehingga dengan demikian penilaian tidak digunakan hanya sebagai suatu alat untuk mengumpulkan data sebagaimana dalam paradigma lama, tetapi juga untuk mempengaruhi pengajaran. Ini memerlukan penerapan dan pengembangan fungsi penilaian yang mengukur produktivitas siswa, pencapaian dan kemampuan  berpikir dalam mendapat suatu hasil yang berarti bagi siswa.

       Penilaian autentik mempunyai karakter pokok  yang sama dengan pengajaran, yang berguna bagi para pendidik untuk meningkatkan pengajaran. Dalam penilaian autentik  diharapkan peserta didik dapat merumuskan permasalahan, memikirkan solusi, dan menginterpretasikan hasil. Disamping itu pula asesmen otentik merupkan suatu proses evaluasi yang melibatkan berbagai bentuk pengukuran yang berupa produk-produk dan kinerja yang mencerminkan pembelajaran siswa, pencapaian, prestasi, motivasi, dan sikap-sikap peserta didik pada aktifitas yang relevan dalam pembelajaran di kelas.


sumber : www.emaze.com

        Selain itu, untuk jenis asesmen yang meliputi kinerja merupakan suatu prosedur yang menggunakan berbagai bentuk tugas untuk memperoleh informasi tentang apa dan sejauhmana yang telah dilakukan dalam suatu proses pembelajar, dengan kata lain asesmen terhadap kinerja adalah proses pemantauan yang didasarkan pada penelusuran produk dalam proses dengan ditunjukkan melalui penyelesaian suatu tugas atau permasalahan yang diberikan sebagai basis dari suatu pemantauan mengenai perkembangan dari satu pencapaian yang dilakukan melalui tugas esai, portofolio, proyek, hingga pada proses pengevaluasian diri.

        Untuk itu, langkah pertama yang dilakukan oleh pendidik adalah menentukan kriteria dari proses penilaian, disamping telah adanya kriteria penilaian tersendiri dari pendidik seperti ceklis evaluasi diri, namun tujuannya adalah untuk membangkitkan kepercayaan dan gairah belajar dari peserta didik dan kriteria ini dilengkapi dengan bagaimana cara pencapaian dari hasil belajar yang diinginkan, sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, yaitu adanya peningkatan nilai dari hasil belajar dan aktifitas peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung. Dengan kata lain, kriteria penilaian adalah produknya, sedangkan cara untuk mengembangkan kriteria penilaian sama dengan mengembangkan rubrik penilaian dalam asesmen kinerja.

       Oleh karena itu asesmen otentik dianggap lebih mampu untuk mengukur secara keseluruhan dari hasil belajar peserta karena penilaian ini bukan saja berkontaminasi terhadap kemajuan dan hasil belajar dari peserta didik saja, tetapi juga memberikan penilaian pada aktifitas selama proses pembelajaran berangsung. Dengan kata lain sistem penilaian seperti ini dianggap lebih adil untuk siswa sebagai pembelajar karena menuntut siswa untuk menggunakan kompetensi yang sama atau mengkombinasikan pengetahuan, kemampuan, dan sikap yang dapat mereka aplikasikan pada kriteria situasi dalam kehidupan professional sebagai pelajar.

        Dengan demikian peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing yang sehat antar sekolah yang ada pada tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dapat teratasi dan memiliki peningkatan dalam menentukan nilai kelulusan yang sesuai dengan kemampuan atau kompetensi yang dimiliki oleh siswa. Saatnya sekolah-guru diberikan keleluasaan dalam mendidik dan memotivasi anak didik agar tetap bergiat dalam pembelajaran, sehingga budaya literasi di sekolah, seperti membaca, menulis, dan meneliti, harus dikembangkan menjadi habitus bagi guru dan siswa.

       “Kesulitan hanya didapat dari ketidak tahuan yang kemudian berujung pada kesalahan”
Tak peduli jauh jalan yang salah yang anda jalani, Putar arah sekarang dan hindari cara berpikir kemarin yang masih dipakai untuk memecahkan masalah sekarang.


semoga bermanfaat untuk semua " Teamwork212 "

Menimbang Pembentukkan Provinsi Pulau Sumbawa || Ilyas, M.M.Pd "(Dosen STKIP YAPIS Dompu)"

         Setelah lama tenggelam wacana pembentukkan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) kini mencuat lagi. Keinginan untuk berpisah dari Provinsi NTB itu muncul bersamaan dengan musim pemekaran era reformasi yang ditandai dengan pembentukkan Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KPPPS) pada 2001. Sekadar informasi bagi yang luar NTB bahwa secara geografis Provinsi ini terdiri atas pulau yakni Lombok dan Sumbawa.

Ilyas, M.M.Pd

Pulau Lombok yang berada di bagian barat Provinsi terdiri atas 5 kabupaten/kota yakni
  1. Kota Mataram
  2. Kabupaten Lombok Barat
  3. Lombok Tengah
  4. Lombok Timur 
  5. Kabupaten Lombok Utara
Pulau Sumbawa di bagian timur mencakup
  1. Kabupaten Sumbawa, 
  2. Kabupaten Sumbawa Barat
  3. Kabupaten Dompu
  4. Kabupaten Bima 
  5. Kabupaten Kota Bima
Terdapat 3 etnis sekaligus 3 bahasa daerah di NTB yakni
  • etnis Sasak (bahasa Lombok)
  • Samawa (Sumbawa) 
  • Mbojo (Bima Dompu)
Peta P. Sumbawa

      Dalam Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu nama PPS sebenarnya termasuk yang mendapat prioritas untuk dimekarkan, namun entah kenapa ia tiba-tiba ‘hilang’ dalam detik-detik terakhir. Saya tidak tahu bagaimana pertarungan politik yang terjadi di Senayan sehingga pembentukan PPS ini bisa kandas. Yang pasti, karena pembentukan daerah otonom itu adalah keputusan politik maka kegagalan itu mengindikasikan adanya ‘the something wrong’ dalam negosiasi, konsesi dan lobi-lobi politik di legislatif maupun eksekutif. Kegagalan tersebut jelas akan menimbulkan kekecewaan terutama kepada pihak yang menghendaki pemisahan wilayah itu.

       Menjelang Festival Pesona Tambora (FPT) pada 11 April 2017 kemarin, di media sosial sejumlah kalangan muda Pulau Sumbawa juga ramai memunculkan kembali wacana pembentukan PPS itu. Beberapa perwakilan kaum muda dari lima kabupaten/kota tersebut malah hendak melakukan aksi ‘demo’ untuk menagih janji pemerintah Pusat terkait PPS tersebut. Saya tidak tahu apakah aksi tersebut benar-benar dilakukan atau tidak. Tetapi saya melihat gaung wacana PPS sekarang tidak terlalu besar dibandingkan waktu ada KPPPS dulu. Tetapi benarkah PPS itu benar-benar diperlukan? Ada beberapa catatan yang menurut saya penting untuk dicermati.

       Pertama, wacana pemekaran wilayah kerapkali lebih mencerminkan aspirasi para elite ketimbang pemerataan pembangunan maupun kesejahteraan masyarakatnya. Hal itu terlihat dari capaian maupun kemajuan pasca otonomi itu. Beberapa daerah malah mengalami kemunduran setelah pemekaran. Contohnya Provinsi Banten. Kendati sudah 10 tahun berpisah dari Jawa Barat, namun angka kemiskinan di Banten malah semakin naik dari. Menurut BPS Provinsi Banten, jika pada Maret 2012 tingkat kemiskinan mencapai 652.766 jiwa maka Maret 2013 naik menjadi 656.243 jiwa dari total 11,2 juta penduduknya (Kompas, 25 Oktober 2013). Distorsi otda semacam ini juga terjadi di daerah lain seperti Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Seperti dilansir Kompas (27 Mei 2010), rekor kabupaten baru ini mungkin sulit ditandingi daerah lain karena baru 10 tahun sejak dimekarkan dari Kabupaten Flores Timur sejak 1999 telah memiliki tiga kantor bupati. Tidak kurang dari 30,7 miliar anggaran yang dihabiskan untuk membangun tiga kantor bupati di tengah 30 persen warga miskin dari 116.544 penduduk Lembata. Pemborosan ini juga dilakukan di tengah keterpurukan pendidikan dimana hampir 87 persen siswa SMA di Lembata tidak lulus ujian nasional tahun 2010.

        Kedua, wacana pemekaran terkesan dipaksakan tanpa dukungan berbagai sumberdaya (manusia, alam, keuangan) yang memadai. Akibatnya, seperti ditunjukkan oleh hasil evaluasi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri beberapa tahun lalu, dari hampir 60 kabupaten/kota hanya tiga daerah saja yang mendapatkan skor yang memadai dalam hal kemampuan melaksanakan otda baik dari aspek kemampuan SDM, pengelolaan keuangan dan kemampuan birokrasi. Padahal berdasarkan hasil penelitian FISIP UGM-Depdagri menyimpulkan bahwa ada enam variabel yang dapat dijadikan indikator kemampuan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu kemampuan keuangan, aparatur, partisipasi masyarakat, ekonomi daerah, demografi, organisasi, dan administrasi (Ekosiswoyo dalam Supriyoko dkk, 2003: 31). Ini belum lagi alokasi anggaran yang cukup besar yang harus disiapkan untuk keperluan Pilkada atau Pemilu yang seringkali banyak menyedot energi politik maupun ekonomi bangsa ini.

KP3S
Sumber : kabarindonesianews

          Menurut catatan Kompas (28 Juni 2013) sejak diselenggarakan pertama kali pada Juli 2005, tak kurang dari 1.027 Pilkada (bupati/walikota/gubernur) di Indonesia. Pada 2012 terdapat 73 Pilkada terdiri atas enam pemilihan gubernur dan 67 pemilihan bupati dan walikota. Ini berarti sepanjang 2012 rata-rata berlangsung Pilkada setiap lima hari sekali. Bahkan pada 2013 intensitas Pilkada lebih tinggi lagi, setiap dua hari diselenggarakan hajatan demokrasi lokal. Sebanyak 14 provinsi dan 135 kabupaten/kota menggelar Pilkada. Pesta demokrasi lokal ini pun kerap diwarnai konflik yang disertai kekerasan. Periode dua tahun pertama penyelenggaraan Pilkada (2005-2007), setidaknya 98 daerah dari 323 daerah yang menyelenggarakan Pilkada dirundung masalah. Tak kurang dari penyelenggaraan 21 Pilkada berakhir bentrokan dan kerusuhan. Kerusuhan yang menonjol selama Pilkada 2013 adalah terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Di sisi lain, pelaksanaan pesta demokrasi (Pilpres, Pileg, Pilkada) yang terlalu padat tersebut telah menyedot anggaran yang tidak sedikit. Sebagai gambaran untuk keperluan Pemilu 2009 KPU mengajukan anggaran Rp 8,2 triliun dan 14,1 triliunan untuk keperluan tahun 2009. Sedangkan untuk Pemilu 2014 KPU mengajukan anggaran Rp 8 triliun, lebih rendah 200 miliar dari pengajuan 2009. Itu baru biaya penyelenggaraan Pemilu yang diambil dari APBN, sedangkan biaya kandidat yakni biaya yang dikeluarkan tiap calon bervariasi mulai dari ratusan juta rupiah hingga mencapai Rp 20 miliar (Kompas, 28 Juni 2013).

        Meski ada sedikit daerah yang menunjukkan capaian yang mengesankan, namun penerapan otda yang buruk terlihat hasil pantauan Tim Kerja Pusat Implementasi Otonomi Daerah yang menemukan beberapa permasalahan pelaksanaan otonomi daerah yaitu

  1. didapatkannya beberapa peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang tidak sejalan dengan kepentingan umum atau dan peraturan perundang-undangan seperti persepsi yang kurang tepat tentang kewenangan.
  2. pembentukan lembaga daerah yang tidak proporsional dengan kegiatan dan kewenangannya.
  3. penempatan personil yang menjurus kedaerahisme dan tidak berdasarkan profesionalisme.
  4. tidak tercerminnya prioritas pembangunan pendidikan/SDM dalam alokasi.
  5. timbulnya kerancuan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
  6. belum lengkapnya fasilitas dari pemerintah pusat sesuai UU otonomi daerah (Abubakar dalam Hamid&Malian, 2005: 234).

         Khusus yang berkaitan dengan peraturan daerah, pada 2011 sekitar 4.000 Perda yang terpaksa dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, hak asasi manusia, diskriminatif serta merugikan daerah itu sendiri. Padahal dana yang dihabiskan untuk pembuatan Perda tersebut mencapai 1,2 triliun karena rata-rata tiap Perda membutuhkan anggaran antara 100 juta-300 juta rupiah (Kompas, 25 Juli 2011). Banyaknya Perda yang dibatalkan tersebut juga menggambarkan lemahnya kualitas sumberdaya manusia di daerah dalam proses pembuatan Perda.

       Praktik demokrasi lokal yang distortif seperti di atas juga seringkali melahirkan ‘kegaduhan’ yang kontraproduktif di daerah. Di luar itu, jika mengikuti tren di dunia bisnis global, mendorong lahirnya daerah otonom baru sebanyak-banyaknya tidak selamanya menguntungkan. Sebaliknya beberapa raksasa bisnis justru melakukan merger sehingga lebih mampu menghadapi tantangan masa depan. Ibarat dalam dunia persilatan, jika berbagai energi positif dari beberapa pendekar itu bersatu maka akan melahirkan kekuatan yang dahsyat untuk menghadapi serangan musuh. Lihatlah Bank Mandiri, yang semula merupakan hasil penggabungan sejumlah bank plat merah, kini kian tumbuh sehat dan berkembang dan menjadi salah satu bank nasional papan atas. Demikian juga sejumlah perusahan telekomunikasi dunia misalnya Smart-Fren atau Sonny-Ericson yang lebih memilih merger untuk menghadapi kompetitor.

     Terus terang saya belum membaca studi kelayakan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa ( PPS). Namun jika wacana pemekaran wilayah semacam itu hanya untuk membangkitkan sentimen etnis atau mengandalkan belas kasihan pemerintah Pusat seperti yang terjadi selama ini maka wacana itu sebaiknya dipertimbangkan kembali. Sebab hal itu akan membebani pemerintah Pusat. Wacana pemekaran seharusnya bersandar pada kemampuan, sumberdaya dan kemandirian yang dimiliki daerah; bukan bergantung pada kedermawanan pemerintah Pusat, apalagi dijadikan komoditas politik menjelang Pilgub 2018.


Semoga bermanfaat untuk semua " Teamwork212 "

Pilkada DKI Jakarta Paling Purba || Ilyas, M.M.Pd "(Dosen STKIP YAPIS Dompu)"

    Saya termasuk yang paling gregetan dengan Pilkada DKI Jakarta. Ingin rasanya melipat waktu agar hajatan politik elektoral ini segera berakhir. Saya tidak peduli siapapun pemenangnya. Bukan apa-apa. Pilkada ini telah menimbulkan polusi di langit perpolitikan, menimbulkan polarisasi serta menyisakan luka di Tanah Air. Bayangkan, berbulan-bulan praktik demokrasi lokal ini menguras energi (politik, ekonomi maupun agama) dan mengaduk-aduk emosi kita. 



     Meski berada di wilayah urban, bahkan menyandang status sebagai ibukota negara, namun Pilkada DKI Jakarta itu merupakan Pilkada paling purba dalam praktik demokrasi lokal di Indonesia. Jakarta merupakan contoh demokrasi yang buruk dalam politik elektoral. Dalam bahasa Arab kota itu disebut “madinah” yang berarti “keberadaban”. Artinya, kota dan masyarakat kota adalah lambang kemajuan peradaban umat manusia, tidak hanya dalam hal teknologi, pencapaian ekonominya, tingkat pendidikan warganya, keteraturan masyarakatnya (social order) tapi juga level “keberadaban” masyarakatnya.

Baca juga artikel " Dewan Pembina GEMMA UIT Makassar Mengecam Tindakan Tidak Terpuji Terhadap Gubernur NTB Tuan Guru Bajang "

    Untuk yang terakhir inilah sehingga lahir ungkapan konotatif dan peyoratif seperti ‘kampungan’ yang melambangkan sikap dan perilaku yang tidak mencerminkan “nilai-nilai kekotaan”. Tapi berbagai intrik murahan baik dari para petualang politik maupun para pemuja kekerasan berbasis agama yang dijejalkan selama kegaduhan Pilkada Jakarta menunjukkan secara telanjang, siapa sebenarnya yang “kampungan” atau bukan: apakah yang norak dan kampungan itu warga desa yang buta huruf dan ndeso atau mereka yang tinggal di gedung-gedung pencakar langit dengan segala gegap gempita teknologi yang menemaninya. Pilkada Jakarta menunjukkan level perilaku manusia purba di era digital: yang minoritas berteriak karena merasa dizalimi, sedangkan yang mayoritas berteriak karena merasa dicurangi. Yang minoritas merasa hidupnya terancam, yang mayoritas merasa jadi korban konspirasi jahat si minoritas. 


Sumber
Republikpos.com


Pilkada Jakarta juga menunjukkan perilaku purba yang memalukan dari mereka yang well-educated dan paham agama karena ruang-ruang publik (dunia nyata maupun maya) dipenuhi berbagai ungkapan kebencian berbasis SARA, menebar permusuhan, dan perilaku kekerasan (baik kekerasan verbal maupun kekerasan fisik). Setiap kelompok merasa menjadi ‘korban’ sambil pada saat yang sama merasa paling benar sendiri dan menghukumi yang lain sebagai terdakwa. Pilkada Jakarta juga menunjukkan perilaku purba karena agamapun--yang seharusnya menjalankan fungsi kritis terhadap kekuasaan--malah ikut dibajak oleh para penyembah berhala kekuasaan. 

Sumber
Jateng - Tribunnews.com


Di Pilkada Jakarta semuanya jadi serba politis: keimanan kepada Pilkada menjadi ukuran untuk menilai keimanan seseorang, ada salat Jumat politik, salat jenazah politik, salah subuh berjamaah politis, tamasya Al-Maidah dan seterusnya. Singkatnya, Pilkada Jakarta tidak hanya menunjukkan perilaku purba dalam berdemokrasi tapi juga menampakkan agama dalam wajah paling buruk. Semoga keburukan dan kepurbaan ini tidak menular ke Pilkada daerah lainnya. .


Semoga bermanfaat untuk semua " Teamwork212 "

Dewan Pembina GEMMA UIT Makassar Mengecam Tindakan Tidak Terpuji Terhadap Gubernur NTB Tuan Guru Bajang || Arief Gunawan

Mantan ketua umum Gerakan Mahasiswa Bima ( GEMMA - UIT ) MAKASSAR. Arief Gunawan mengecam keras penghinaan Gubernur NTB oleh Steven HS di bandar udara changi singapura, pada tanggal 09 april 2017 lalu.
Arief Gunawan

Kami ( GEMMA UIT MAKASSAR ) mengutuk dan mengecam tindakan tersebut karna bisa memicu kegaduhan dan pemecah belah persatuan bangsa, Perlu juga kita ketahui TGB bukan hanya dikenal sebagai Gubernur NTB tapi beliau juga dikenal sebagai ulama.


Gubernur NTB
"Muhammad Zainul Majdi"
Sumber Wikipedia


Ini tentu membuat banyak pihak yang merasa tersakiti. Ini bukan hanya akan di respon oleh warga NTB saja, tapi semua pribumi Indonesia. 

Dia berharap penegak hukum segera menyikapi persoalan ini, agar tidak lagi memunculkan hal-hal yang tidak di inginkan.

Baca juga artikel " Respon IMM Bima Terhadap Dugaan Perselingkuhan  Aparat Penegak Hukum Dan Pejabat Publik "

Kami berharap hal ini harus secepatnya di proses sesuai hukum yang berlaku" tambahnya. Seperti dilansir oleh beberapa media sebelumnya, Steven melontarkan penghinaan terhadap TGB dengan Sebutan “Dasar Indo, Dasar indonesia, Dasar Pribumi, “Tiko”. Rupanya arti dari kata “Tiko,” merupakan singkatan dari “Tikus Kotor” bahkan bisa memiliki arti “ti=babi,”dan ko=anjing”. 

Penghinaan itu, dilontarkan Steven di Bandara Changi,Singapura. Sesampainya dibandara Soekarno Hatta, TGB berniat melaporkan Steven kerena ucapanya yang sangat merendahkan Pribumi. Akan tetapi, steven meminta tidak proses hukum. Pria keturunan tionghoa itu dengan menuliskan pemintaan maaf bermaterei.

Semoga bermanfaat untuk semua " Teamwork212 "

Respon IMM Bima Terhadap Dugaan Perselingkuhan Aparat Penegak Hukum Dan Pejabat Publik

       
Harmoko

 ( KETUA UMUM PC.IMM BIMA PERIODE 2016-2017 )

        Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Bima menyayangkan Adanya dugaan perselingkuhan antara Oknum Anggota DPRD Kota dan Oknum Anggota Polresta Bima, sebagaimana yang heboh dalam pemberitaan media cetak dan elektronik akhir-akhir ini. Sementara atas kejadian tersebut telah di laporkan oleh istri EW yang bernama Vita terhadap SL yang diduga telah melakukan perjinahan dengan EW, hingga sekarang ini masih dalam proses penyelidiakan dan penyidiakan di tingkat Kepolisian Polresta Bima. Kejadian memalukan itu berbarengan dengan ulang tahun Kota Bima ke 15 dan itu terjadi pada Tanggal 09 april 2014, sekitar jam 10.15 Istri EW selaku anggota POLRI tersebut menangkap suaminya sedang berduaan dengan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, dari Partai Demokrat yang berisial SL.

          Dalam dalil manapun tidak ada yang menyuruh seorang laki-laki dan perempuan apalagi aparat penegakan hukum dan pejabat publik yang berduaan di sebuah rumah tanpa ikatan perkawinan yang sah. Atas kejadina ini sudah tercoreng intansi pemerintahan dan penegakan hukum di Kota Bima, Pacsa Banjir Bandang Yang melanda kota bima beberapa bulan yang lalu, yang mestinya harus terjaga dari moralitas dan etis, namun telah dicederai oleh Anggota Dewan dan Aggota Polri Tersebut yang dapat mengotori Kota Bima, yang sedang dalam proses pembersihan.

Baca juga artikel " Masih Agungkah Mahkamah Agung?

          Terlepas persoalan ini benar-benar terjadi atau tidak tapi secara etika seorang laki-laki dan perempuan yang berduaan dalam rumah sudah jelas melanggar etika. Aparat penegakan hukum merupakan cerminan dan contoh tauladan bagi masyarakat begitupun pejabat publik yang didalamnya terdapat amanah rakyat yang dia pikul selama dia memimpin tapi hari ini tercoreng nama baik aparat penegakan hukum dan pejabat Publik karena adanya dugaan perselingkuhan tersebut.

         Tindakan ini mesti harus di usus tuntas dan di proses secara hukum dan kami dari IMM Cabang Bima menegaskan kepada Bapak Kapolres dan Ketua DPR Kota Bima untuk segera mengambil sikap untuk menuntaskan  persoalan ini, jangan sampai menjadi firus dan dapat diikuti oleh masyarakat pada umumnya di Kota Bima. Harmoko selaku Ketua Umum IMM Bima menyayangkan penjelasan dan komentar Taufik Firmanto, SH.LL.M selaku Kuasa Hukum SL Oknum Anggota DPRD Kota Bima terduga selingkuh sebagaimana yang marak dalam pemberitaan media online akhir-akhir ini. Dia mengatakan bahwa peristiwa ini semata-semata ada unsur politik, tetapi kami membantahnya karena harus dilihat dari aspek moral dan etika seorang pejabat publik dan aparat penegak hukum. Peristiwa ini sesungguhnya lebih mencerminkan adanya krisis moral dan minimnya etika yang dimiliki oleh pejabat publik tersebut.

Taufik Firmanto


         Pernyataan saudara Taufik Firmanto selaku kuasa hukum SL yang mengklaim kliennya ingin di jebak pada beberapa minggu sebelumnya dinilai berlebihan, demikian juga halnya pada pengakuan ada orang yang membuntuti kliennya itu juga dinilai sebagai alasan pembenaran semata. Kalau memang SL merasa ada orang yang berusaha ingin menjebak atau mengancam, dan sebagainya mestinya itu dilaporkan saja kepada pihak kepolisian atau meminta perlindungan secara resmi kepada kepolisian setempat, bukan memanggil oknum polisi tersebut kerumahnya kemudian melaporkan ada yang membuntuti, mengancam dan sebagainya, ini kan aneh. Sehingga wajar ada asumsi dugaan perselingkuhan apalagi posisi SL ada seorang janda.


      Terikait dengan proses hukum maupun sidang etik di Dewan Kehormatan DPRD Kota Bima IMM Bima Berharap harus dilakukan secara berkeadilan, menjunjung tinggi kebenaran dan harus terbuka, biar publik bisa mendapatkan informasi dan penjelasan yang utuh dan benar dari rentetan peristiwa ini, jangan ada yang di tutup tutupi hanya karena SL merupakan anak dari Penguasa di Kota Bima.


Semoga Bermanfaat Untuk Semua " TeamWork212 "





Masih Agungkah Mahkamah Agung? || Hajairin, SH ( Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang )

Hajairin, SH
       Dinamika kenegaraan saat ini merupakan ketidakmampuan kita dalam menerapkan hukum yang berkeadilan dalam Negara Republik Indonesia, salah satunya Mahkamah Agung (MA) yang mestinya sebagai lembaga dalam menjaga tatanan hukum di Indonesia, dan menciptakan peradilan yang berkeadilan haruslah menfokuskan pada pembanguan hukum. Sebab dasar pemikiran pembentukan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dengan adanya sistem prinsip “Pemisahan kekuasaan, sebagai akibat perubahan tersebut.

     Maka dari itu Mahkamah Agung (MA) di bentuk agar benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Hukum Modern sekarang ini, artinya hukumlah yang menjadi faktor penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu Negara.

     Sementara legalisasi lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung Pasal 1 “Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selain itu lebih lanjut Pasal 31 Ayat (2) Menyebutkan bahwa “Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturanper undang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku”.

Logo Resmi Mahkamah Agung
sumber wikipedia


       Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu lembaga tinggi Negara harusnya berhati-hati dalam mengambil keputusan, Pasalnya apapun keputusan Mahkamah Agung itu akan berpengaruh pada pembagunan hukum Nasional, tetapi hari ini justru kegaduhan lahir atas dasar mafia hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) itu sendiri. Salah satunya adalah persoalan setelah keluarkanya putusan Nomor 20P/HUM/2017, dalam putusan tersebut majelis menyatakan DPD RI satu rumpun dengan MPR dan DPR, Oleh karena itu, masa jabatan pimpinan DPD ditetapkan sama dengan masa jabatan pimpinan lembaga tinggi lainnya.

Baca juga artikel " Roh Allah + Lempung Busuk = Manusia "

     Tentunya dalam hal ini membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa Jabatan Pimpinan DPD 2,5 tahun. Namun pembatalan putusan tersebut justru di langgar oleh Mahkamah Agung (MA) itu sendiri, hal ini sebagai kejahatan yang semakin menujukan adanya kebobrokan dalam penegakan hukum, meski demikian Mahkamah Agung (MA) tetap melantik pimpinan DPD RI yang di ketuai oleh Oesman Sapta Odang (OSO) 2017-2019.

     Bagi kaum akademisi persoalanya adalah bukan pada pengetikanya yang salah, atau Oesman Sapta Odang (OSO) telah di lantik menjadi ketua DPD RI 2017-2019, namun perhatian akademisnya lebih kepada bagaimana Mahkamah Agung (MA) akan memperlihatkan praktek yang kotor dan penuh dengan kebobrokan seperti yang selalu bisa terjadi dalam dunia hukum, apalagi kita bicara tentang penegakan hukum dan keadilan. Sebab Mahkamah Agung (MA) harusnya menjadi cerminan bagi lembaga-lembaga penegak hukum lainya.

       Dengan kondisi sekarang ini dapatlah disimpulkan ternyata sampai detik ini Mahkamah Agung (MA) masih belum berhasil mencuci diri dari praktik kotor mafia peradilan yang selama ini terjadi. Sebab dalam indikasi pembatalan dan pelantikan terhadap Pimpinan DPD RI merupakan kompromi politik kekuasaan saat ini, karena semau pihak mengetahui bagaimana kaitanya anatara Oesman Sapta Odang (OSO) dengan kekuasaan sekarang ini. Sehingga yang terjadi adalah mafiah hukum dan peradilan semakin merajalela pada perkembangan Negara Indonesia di ambang pintu keserakahan dan sekarat, hal ini tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

       Berangkat dari berbagai masalah sekarang ini termasuk persoalan pembatalan dan pelantikan DPD RI, apakah masih perlu kita anggap Mahkamah Agung (MA) di sebagai lembaga yang agung, sebab kredibilitas hakim Mahkamah Agung (MA) patut dipertanyakan oleh semua pihak, sangat disayangkan semua ini berjalan tanpa batas kebenaran dan keadilan selain itu, sebenarnya mafia peradilan yang merambat kepada semua lini sistem hukum kita, Dari proses penyelidikan hingga proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, maupun proses pemidahaan di lembaga pemasyarakatan. Bukanlah sifatnya rahasia bagaimana persoalan praktik jual-beli perkara di pengadilan, mestinya mahkamah agung harus memperbaiki citra buruk yang selama ini terjadi di dunia peradilan, karena sebagai benteng terakhir proses hukum.

Gedung Mahkama Agung RI
Sumber wikipedia 
         Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu lembaga yang paling bertanggungjawab dengan terus maraknya praktik mafia peradilan, mafia peradilan adalah lingkaran setan yang melibatkan semua aparat penegak hukum hakim, jaksa, polisi, advokat, panitera, dan pegawai peradilan bahkan para ahli dari perguruan tinggi yang pendapatnya sesuai pendapatan. Namun, seandainya para hakim tidak bisa dibeli, maka praktik mafia peradilan tidak akan pernah tumbuh subur apalagi mempolitisasi putusan pengadilan dalam Mahkamah Agung. tetapi Mahkamah Agung (MA) justru menciptakan keburukan baru di tubuh Mahkamah Agung melalui pelantikan pimpinan DPD RI 2017-2019 yang Draf tatibnya di batalkan oleh Mahkamah Agung itu sendiri.

             Selain itu dengan kondisi yang di perlihatkan oleh mahkamah agung sekarang ini yang sangat memprihatinkan, mestinya Komisi Yudisial (KY) harus lebih tegas dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Draf Pimpinan DPD yang hanya 2,5 tahun, dan melantiknya kembali dengan alasan ada kesalahan dalam pengetikan putusan. Sangat lucu Negara ini, Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengakui kekeliruan dalam hal penulisan putusan uji materi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Poin yang salah itu tertulis, "Memerintahkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib."

      Dengan demikian penulis mengaggap bahwa persoalan ini bukanlah persoalan yang bisa dipermainkan begitu saja oleh Mahkamah Agung, hukum dan keadilan sudah tidak lagi menjadi pilar utama dalam menjemput demokrasi yang di harapkan oleh banyak pihak selama ini, menarik untuk kita renungi dengan mengikuti secara seksama akan menjadi apa Negara ini ketika hukum dan keadilan di permainkan, atau masihkah kita menganggap Mahkamah Agung (MA) sebagai lemabaga yang masih mempunyai moral dan integritas* .

Semoga Bermanfaat Untuk Semua " TeamWork212 "
   

“Roh Allah + Lempung Busuk = Manusia” || Chery Malingi (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang)

 Chery Malingi
       Tepat pada hari, Jum’at tanggal, 7 April 2017. Pukul 22 : 11 WIB, pada kesempatan ini penulis menorehkan kata demi kata untuk berusaha mewujudkan kalimat dalam bentuk jawaban dari pertanyaan seorang yang penulis anggab pertanyaan itu sangat tajam, sekaligus menyangkut hakekat dan eksistensi penulis sebagai mahluk, atas pengakuan diri sebagai mahluk dimuka bumi, sebagai mahluk yang memiliki hasrat untuk mengakui tinggi kederajatan dibandingkan dengan mahluk lain, sebagai makluk memberanikan diri untuk mengemban satu amanah dari pencipta-Nya.

       Maka penulis dengan segala kemampuan tenaga dan fikiran yang minim untuk menganalisa dari kisah dan kejadian Adam dalam Al-Qur’an, yang ditelaah dari segi antropologi. Penciptaan Adam dalam Al-Qur’an adalah penyataan humanis yang paling dalam dan paling maju. Adam mewakili seluruh manusia. Adam adalah esensi ummat manusia, dalam pengertian filosofis, bukan dalam pengertian biologis. Bila Al-Qur’an berbicara tentang manusia biologis, maka bahasa yang dipergunakan adalah bahasa ilmu-ilmu alam, dengan menyebutkan sperma, gumpulan darah, janin dan lain sebagainya. Tetapi begitu sampai pada kejadian Adam, maka yang dipergunakannya adalah bahasa metaforsis dan filosofis yang penuh makna dan simbol. Kejadian manusia, yakni esensi kodrat rohaniah dan atributnya, sebagaimana yang dilukiskan dalam kisah Adam, bisa direduksi menjadi semacam rumus.

       “Lempung busuk” dan “Roh Allah” merupakan dua simbol atau indikasi secara aktual manusia tidak diciptakan dari lempung busuk (ham’in masnun; Al-Qur’an, 15 : 26, 28, 33) ataupun roh Allah (Al-Qur’an, 14:29,38,72) karena kedua istilah itu harus diberi makna simbolis. “lempung busuk” adalah simbol kerendahan, stagnasi dan pasisvitas mutlak, sedangkan “roh Allah” adalah simbol dari gerakan tampa henti kearah kesempurnaan, dan kemuliaan yang tidak terbatas. “roh Allah” merupakan ungkapan terbaik untuk menyatakan maksud demikian.

         Di dalam penyataan Al-Qur’an bahwa manusia gabungan “Roh Allah” dan “Lempung Busuk” ada persamaan-Nya dengan apa yang dikemukakan Blaise Pascal seorang filosof prancis bahwa :



"makhluk yang berada diantara dua infinita-infinita kerendahan serta kelemahan di satu pihak sedang dipihak lain ialah infinita-infinita keagungan dan keilmuan”.
(Dua Ifinita: 1623-1662) 

        Pada hal ini penulis melihat ada perbedaan besar antara apa yang dikatakan Pascal dan ungkapan Al-Qur’an meskipun keduanya mengemukakan keberadaan yang sama. Seperi perbedaan Pasca dan Allah. Suatu manusia, mempergunakan peristilahan eksistensialisme, atau disposisi primodial (fitrah) manusia, kedua istilah ini mengisyaratkan kodrat manusia yang dua dan mengandung kontradiksi, yang bisa disimpulkan dari Al-Qur’an sebagai berikut “manusia adalah suatu kehendak bebas dan bertangung jawab yang menempati suatu stasiun antara dua kutub yang berlawanan Allah dan Setan. Kombinasi kedua hal yang berlawanan ini tesis dan antitesis yang terdapat dalam kodrat dan nasib manusia, tidak dapat menimbulkan dalam dirinya gerak dialektis dan evolusioner serta suatu pergulatan konstan antra kedua kutub yang berlawanan dalam esensi dan dalam hidupnya.


Baca juga artikel " Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan

     

           Gabungan hal-hal yang berlawanan dan kontradiksi dalam diri manusia yaitu Allah dan Setan, atau roh dan lempung menjadikan manusia suatu realita dialetis. Artinya tentu penulis sadar bahwa kedua hal yang berlawanan itu tidak mungkina digabungkan, yang serba kontradiksi. Tetapi ini adalah kaidah logika Aristotelian, yaitu logika yang formal dan abstrak. Sedangkan dieletika tidak bersangkut paut dengan bentuk-bentuk abstrak melainkan hanya dengan realitas obyektif. Yang dipermasalahkannya  bukan jalan fikiran dan bentuk-bentuk intelektual, melainkan gerak objektif dari fenomena alamiah. Di dalam pikiran suatu benda tidak mungkin panas dan dingin, besar  atau kecil dalam waktu yang bersamaan. Namun di dalam alam, itu bukan saja mungkin  tetapi itu benar-benar ada.

         Akal tidak bisa menerima mati dan hidup sekaligus, karena maut dan kehidupan selalu saling meniadakan. Tetapi dalam alam maut mati dan hidup selalu saling bersamaan dan selalu saling berada di dalam yang lainnya. Keduanya merupakan dua sisi mata uang yang sama. Sebatang pohon, seekor hewan, seorang manusia, situasi sosial, cinta kasih ibu, sementara semua hidup dan berkembang menuju atau melangkah menuju usia tua dan mendekati maut masing-masing, seperti ungkapan Hadhirat Ali bahwa :

 “...nafas yang dihirup oleh seseorang sekaligus merupakan langkahnya menuju maut, nafas kehidupan sendiri adalah gerak kepada kematian”.


Dengan apa manusia menemui Allah SWT?

        Pada dialetis ini akan penulis hadapkan pada suatu jawaban dan analisi otologis. Allah dan roh Allah labing, kesucian, keindahan, kemegahan, cinta, kreativitas, keindahan, pengetahuan, cinta, rahmat, kesadaran, kebebasan, kedaulatan, dan pengabadian mutlak tidak terbatas, terkandung dalam diri manusia sebagai suatu potensialitas, sebagai suatu tarikan yang mengangkatnya kearah puncak, kepada keagungan surgawai. Jadi dengan roh Allah di dalam dirinya, manusia mengalami mi’taj ke dalam lingkungan daulat Allah, diasuh dibesarkan dengan serba-atribut dan karakteristik Allah, sejauh jankauan ilmu pengetahuan. Sadar akan serba rahasia alam, manusia menjadi penguasa yang menikmati kerajaan dunia; yaitu dengan semua kekuatan material dan spiritual jatuh bersujud dihadapannya, bumi dan langit, matahari, bulan, dan bahkan malaikat  Allah, termaksud yang paling tinggi diantara mereka. Jadilah manusia sekaligus mahluk dan khalik, sekaligus hamba dan yang dipertuan; ia adalah kehendak yang sadar, jelas kreatif, menentukan, arif, bijaksana, mempunyai tujuan, murni dan luhur, ia adalah pendukung amanah Allah dan khalifah-Nya di bumi, ia adalah mahluk abadi surga.

Kenapa sampai begitu?

           Karna setengah dari diri manusia terdiri atas roh Allah; ini adalah suatu tesis, suatu yang sudah pasti, suatu fondasi, yang memungkinkannya terbang melakukan mi’raj kearah yang mutlak kearah Allah dan sifat keilahiah, yang mendorong untuk bergerak. Tetapi ada suatu kekuatan yang menentang potensialitas tersebut yang menggoda dan menyeretnya kebawah, kepada stagnasi kekuatan immobilitas, maut, kerendahan dan keburukan, ialah antitesis yang menyangkal. Menentang serta melawan tesisnya sebagai manusia.

       Jarak antar roh Allah dan lempung busuk adalah jarak antara dua infinitas, maka manusia merupakan “keraguan” setangkai kayu yang berdayung antara kedua arah itu, kehendak bebas yang berhadapan dengan pilihan yang berat dan runut, apakah ia akan memilih roh Allah ataukah akan terbenam dalam lempung busuk di bawah endapan air. Manusia yang di dalam dirinya tergabung dua unsur yang berlawanan adalah zat yang dialetis dan merupakan mu’jizat, dualitas Allah dan Syaitan, (zarwan terang dan zarwan gelap) dalam anggapan agama-agama dualitas seperti kaum Zeroaztrianisme dan Mancheisme. Penulis melihat dualitas islamiah tidak berlawanan dengan tauhid. Pada Islam-pun di dalam alam tidak ada persoalan kontradiksi atau pertarungan dualitas antara Ahuramazda dan Ahriman. Kontradiksi hanya ada pada diri manusia.

         Syaitan bukanlah antitesis Allah, ia adalah mahluk-Nya yang lemah dan tunduk, yang diberi izin oleh Allah untuk menjadi lawan manusia. Dengan perkataan lain syaitan tidak berkuasa atas dirinya sendiri. Ia adalah antitesis Allah, ia adalah antitesis dari belahan ilahiah diri manusia, dan pertarungan terang dan gelap, antara Allah dan Iblis berlangsung di dunia manusia, dalam masyarakat maupun dalam diri seseorang. Manusia adalah kombinasi Allah dan Iblis. Alam semesta adalah wilayah kedaulatan Allah, seluruhnya adalah serba nur, kebaikan dan keindahan, di dalamnya tidak ada kontradiksi baik dan buruk.

          Dalam esensi dan fitrah hidupnya manusia adalah “arah yang tidak terhingga” menuju lempung atau menuju Allah. Dalam konteks ini Ali Syari’ati, (Manusia dan Agama; 123) memiliki kesamaan dalam peristilahan, dengan apa yang dipergunakan oleh para sufi, para resi India dan Platonis maupun para ulama Islam, tetapi apa yang diungkapkan oleh Ali Syari’ati, tidak mengacaukan dengan pandangan mereka. 

        Adanya Allah dalam diri manusia adalah sebagai arah yang memungkinkan manusia berjuang kearah Allah, dan esensi yang mutlak dan kesempurnaan yang tidak terhingga. Ayat yang sangat dalam hikmahnya; “sesungguhnya segalah mahluk milik Allah dan kepadanya akan kembali” yang direfleksikan dengan kalimat “Innalillahi wa inna ilahi roji’un” (Al-Qur’an, 2;156). Allah ada dalam ketidak terhinggaan (infinitum) demikianlah manusia bergerak dari kerendahan serendah-rendahnya kearah kemuliaan setinggi-tingginya, tujuannya ialah roh Allah keabadian. Manusia adalah “pemilihan” perjuangan, proses kejadian yang konstan. Ia adalah hijrah tampa batas yakni hijrah di dalam dirinya sendiri, dari lempung kepada Allah, ia adalah muhajir dalam jiwanya sendiri. Dengan itu jalan yang terbentang antara lempung dan Allah, perspektif penulis adalah itulah yang disebut dengan “agama”.



     Dari totalitas anasir yang timbul dari kisah Adam dalam Al-Qur’an penulis memberika kesimpulan; Manusia adalah suatu zat theomorfis dalam pengasingan, kombinasi dua hal yang berlawanan, fenomena dialetis yang terdiri atas oposisi “Roh Allah + lempung = Manusia”. Ia di usir dari surga dan dibuang ke alam yang tandus, dengan tiga aspek: cinta (hawa), akal (setan) dan pemberontakan (buah larangan). Dengan itu dia diperintah untuk menciptakan surga manusia dalam alam tempat pengasingan.

Sekian dan Terimakasih

“Iblis tidak pernah berbohong, tetapi Iblis di beri izin untuk menguji konsistensi atas kebenaran pilihan manusia"
(Chery Malingi)


Semoga Bermanfaat Untuk Semua " TeamWork212 "



Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan || Najamudin Mahasiswa Pasca Sarjana Jurusan Magister Manajeman. Universitas Muhammadiyah Malang

       Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk mengembangkan potensi hidup manusia agar mereka bisa menjadikan dirinya untuk bisa hidup pro-aktif, berkaryan dan bisa mandiri serta bertanggung jawab dalam aspek apapun sehingga dalam pandangan secara umum pendidikan bagi seluruh manusia adalah hal yang dapat diraih untuk menunjang kehidupan yang akan datang serta untuk meningkatkan potensi sumberdaya manusia (SDM) dan di dalam dirinya akan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Suatu kelompok manusia mustahil dapat hidup dan berkembang dengan aspirasi atau cita-cita untuk maju, sejahtera, dan bahagia menurut konsep pandangan hidup ideal tanpa pendidikan. 
Najamudin

      Pendidikan bagi manusia menjadi sarana utama untuk memajukan kehidupan sehingga perlu dikelola secara sistematis dan konsisten berdasarkan berbagai pandangan teoritikal dan praktikal sepanjang waktu sesuai dengan lingkungan hidup manusia itu sendiri. Dalam memajukan suatu kehidupan, manusia harus menjadikan pendidikan yang mengarah pada satu tujuan yang dapat membentuk dirinya menjadi insan demokratis, berilmu, mampu berkomunikasi dengan baik, dan memiliki kecakapan .  
      Pendidikan di indonesia pada umumnya adalah suatu keharusan yang diatur dalam sistem konstitusiaonal sehingga pendidikan merupakan kepentingan sevara nasional. Dan siapapun berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan pernyataan UUD 1945 bahwa sala satu tujuan negara rebublik indonesia adalah mencerdaskan anak bangsa. Artinya semua warga negara indonesia berhak mendapatkan dan menerima pendidikan yang layak dan merata sehingga dalam kehidupanya dapat termuara nilai kecerdasan dan keterampilan yang akan berguna untuk mengenal dan mengatasi masalah dirinya dan lingkungannya serta mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai pancasila. 

        Sementara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Hukum dan undang-undang yang berlaku seakan tidak ada karna di sebabkan oleh tindakan-tindakan yang berpihak pada material. 
Sumber
https://rumahpena.com
      Kualitas institusi pendidikan sangat di pengaruhi oleh suatu system yang mengikat, artinya pendidikan baru bisa berkembang apabilah pemerintah dapat menyediakan berbagai macam kebutuhan dalam suatu tingkat pendidikan diantaranya sarana dan prasaran serta tenaga pengajar yang memeliki kemampuan dan skil untuk menunjang kebutuhan  manusia akan mendatang. Faktor tersebut saling bergantung dan mempengaruhi satu sama lain, sehingga bisa meningkatkan kualitas pendidikan. Upaya untuk meningkatkan kualitas institusi pendidikan yaitu memulai dari kinerja yang profesional dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab serta melaksanakan proses belajar mengajar, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat. 

baca juga artikel " Bima Dalam Cermin Local Genius "

      Akan tetapi pandangan diatas sudah jau dari apa yang diharapkan oleh semua pihak, karna yang terjadi dan dinilai selama ini pendidikan sudah dijadikan target pasar oleh oknum-oknum tertentu sehingga berdapak pada anak-anak bangsa. Sikap seperti ini membuat bangsa kita akan terbelakangi oleh perkembangan dunia, karna dunia membutukan orang-orang yang memiliki kemampuan dan sumberdaya yang tinggi. Dan disisi lain juga kalau kita meninjau di berbagai daerah-daerah terpencil/tertinggal yang ada di indonesia, tidak lagi menjalankan sistem pendidikan yang sesuai dengan amanat undang-undang akan tetapi sudah bermuarah pada tingkatan material terutama orang-orang yang berada dalam ruang lingkup pendidikan itu sendiri. 

Sumber
http://www.dedysurya.com

      Amanat sudah dijadikan nomor sekian bagi mereka dan meterial adalah nomor satu, oleh karena itu nilai pendidikankan yang seutuhnya sudah dirusak oleh mereka yang memiliki kepentingan. Sebagai langka untuk mengantisipasi hal itu maka harus ada peran penting parah stekholder serta pemerintah. Pemerinta adalah penunjang utama dalam dunia pendidikan tampa keterlibatan pemerintah maka pendidikan akan melahirkan tindakan yang berpihak pada kepentingan induvidual.

Semoga Bermanfaat Untuk Semua " TeamWork212 "

Waktu || Mukrim AK

        Waktu atau masa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) adalah seluruh rangkaian saat ketika proses, perbuatan, atau keadaan berada atau berlangsung. Dalam hal ini, skala waktu merupakan interval antara dua buah keadaan/kejadian, atau bisa merupakan lama berlangsungnya suatu kejadian (Sumber Wikipedia).

Mukrim AK
        Terkadang selalu saja menjadi bahan cemoohan karna waktu ini dianggap sangat sepele bagi banyak kaum manusia. Waktu yang mereka punya terkadang banyak yang tidak menghiraukan bagaimana pentingnya waktu itu bagi manusia, contohnya yaitu masih banyak yang menunda-nunda untuk mengerjakan tugas dari dosen, menunda menyelesaikan pekerjaan, menunda melaksanakan amalan kebaikan, terlebih menunda melaksanakan kewajiban terhadap perintah-Nya.

        Rasa prihatain yang sangat-sangat besar dalam diri saat mengetahui bagaimana kehidupan ini, kehidupan yang selalu menyia-nyiakan waktu ini. Tolong direnungi bahwa waktu sudah senantiasa menemani kita menapaki kehidupan ini. Dan alangkah mulianya waktu itu, waktu yang kita sudah kita lewati itu tidak akan bisa diulang karna apa? Karna waktu tidak ingin kita mengulangi perlakuan yang sia-sia dari kita semua.

        Dalam sistem managemen waktu atau pengaturan waktu secara sistematik di ajari agar kita tidak menyia-nyiakan bagaimana berharganya waktu itu, banyangkan jikalau kita dipercayai oleh orang untuk mengerjakan sesuatu hari ini tapi kita menunda itu karna bisikan dalam diri kita “masih ada nanti, masih ada besok, masih ada lusa dan seterusnya”. Tolong tanyakan dalam kita semua bagaimana jadinya jikalau kita terus-terus begini dalam hidup kita. 

        Tanyakan dalam diri kita kenapa bisa demikian, kenapa kita selalu menyepelekan waktu yang ada untuk kita. Waktu yang diberikan oleh Tuhan itu sangat berarti untuk kehidupan kita, tidak mungkin tuhan menciptakan waktu untuk kita semua makhluknya jikalau tidak ada artinya. Dalam agama diajarkan bahwa orang-orang menyepelekan waktu itu akan sangat merugi nantinya diakhirat, dia akan sangat-sangat menyesal karna waku yang diberikan kepadanya disia-siakan. Ia berkata “ya Tuhan kembalikanlah aku ke Dunia maka aku akan mengerjakan semua perintahmu” betapa menyesalnya sseorang makhluk yang melalaikan waktu itu.
sumber wikipedia


        Marilah kita mulai hari ini kembali gunakan waktu yang berharga ini selagi kita diberikan kesempatan oleh Tuhan Yang Maha Esa waktu untuk kita, waktu itu tidak akan bisa dikembalikan walaupun sedetik saja, maka gunakan waktu kita sebaik-baiknya dan jangan sia-siankan waktu itu.
Sesungguhnya yang kita sia-siakan bukan hanya waktu, tapi yang kita sia-siakan yaitu diri kita sendiri.

Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Bima Dalam Cermin Local Genius || Rahman Candra


       
           Istilah Local genius atau lebih dikenal sebagai kearifan lokal menjadi salah satu tema menarik yang terus didiskusikan dikalangan para akademisi terutama dilihat dari kondisi objektif yang terjadi pada akhir –akhir ini,  lebih khusus pada  masalah sosial yang terjadi di Bima seperti perebutan lahan berakhir pada pertikaian antar kampung serta pembunuhan pelajar dikampus dan sekolah –sekolah. Ini menjadi indikator kenapa beberapa kalangan akademisi serta pegiat budaya untuk membicarakan permasalahan tentang local genius. Implikasi local genius berada  pada penanaman nilai kearifan lokal melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal.

        Local genius sebagai   paradigma holistik masyarakat Bima dalam perilaku kemasyarakatan. Paradigma local genius harus menjadi rujukan diruang lingkup kemasyarakatan dalam kehidupan, baik dalam ruang lingkup formal seperti pendidikan juga harus ditanamkan dan diruang lingkup luar sekolah seperti kehidupan sosial.


       Nilai kearifan lokal dapat ditanamkan melalui pendidikan nonformal, seperti dalam kegiatan dialog budaya. Prof.Safiuddin menafsirkan istilah kearifan lokal sebagai bentuk perilaku holistik yang terus dirawat oleh generasi sekarang untuk menjaga nilai luhur yang sudah lama ditanamkan oleh nenek moyang masyarakat Bima. Seperti salah satu falsafah Bima “nggusu waru” atau “manggusu waru” yang populer pada abad  ke-15 dan hampir dilupakan bersamaan dengan perubahan serta masuknya budaya luar di Bima, secara harafiah kata “nggusu” diartikan sebagai bersusun atau bersegi dan terjalin dalam satu kata da waru berarti delapan. Jadi secara etimlogi “nggusu waru” memiliki arti “keadaan bersusun atau bersegi delapan terjalin menjadi satu”.

           Dalam uraian kultur, istilah nggusu waru itu menggabungkan delapan sifat ideal pribadi. Mulai dari terhormat, butir-butir nggusu waru dalam bahasa bima “Dou ma nae ro dese ra ntasa”  yang artinya “orang yang besar dan mulia”:

Ica kaina ‘bunesintikana dana mataho mena, artinya ibarat tanah ,tabah menghadapi segala keadaan.
‘Dua kaiana ‘bunesintika oi na ‘busi kai na  artinya ibarat air dingin menyejukan

Tolu kaina ‘bunesintika  afi ma pana pala na kamoriku dou artinya ibarat api yang panas tapi menghidupkan orang

Upa kaina ‘bunesintika angi nalao ‘dipado-pado wati wara ma tapana artinya ibarat angin dapat menyentuh sebuah sudut tanpa ada yang menghalangi.

Lima kaina ‘bunesintika wura na kasanaku iu dou mationa artinya ibarat bulan menyenangkan hati orang yang melihatnya.

Ini kaina ‘bunesintika liro na mbeiku mori ‘di dou marepa artinya ibarat matahari yang memberikan kehidupan bagi banyak orang.

Pidu kaina ‘bunesintika langi ‘di dou marepa artinya ibarat langit yang bisa menghidupkan banyak orang.

Waru kaina  ‘bunesintika moti na tarima samena-mena ma lu’u, pala ntumampa ntangga artinya ibarat laut dapat menerima masukan dari manapun namun terjaga asinya.
Sumber Wikipedia
Kab. Bima

         Dalam istilah local genius, terdapat nilai utama falsafah Bima walaupun sekarang mulai tergusur. Sedangkan dalam filsafat, nggusu ra waru dapat diartikan  sebagai simbol karakteristik individu maupun pemimpin dalam hidup dan kehidupannya. Filsafat Bima ini diterjemahkan sebagai bentuk penjiwaan sikap tertutup ,sikap benci membenci dan sikap saling mementingkan kepentingan pribadi dari pada sosial.



Kata-Kata Sulit :

  • Local genius adalah kemampuan masyarakat indonesia untuk menerima, memilah2 dan mengambil kebudayaan dari luar yang dianggap baik. 
  • Paradigma adalah model utama, pola atau metode (untuk meraih beberapa jenis tujuan). Seringkali paradigma merupakan sifat yang paling khas atau dasar dari sebuah teori atau cabang ilmu ( Sumber Wikipedia ).
  • Falsafah ialah satu disiplin ilmiah yang mengusahakan kebenaran yang umum dan asas( Sumber Wikipedia ).