Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan || Najamudin Mahasiswa Pasca Sarjana Jurusan Magister Manajeman. Universitas Muhammadiyah Malang

       Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk mengembangkan potensi hidup manusia agar mereka bisa menjadikan dirinya untuk bisa hidup pro-aktif, berkaryan dan bisa mandiri serta bertanggung jawab dalam aspek apapun sehingga dalam pandangan secara umum pendidikan bagi seluruh manusia adalah hal yang dapat diraih untuk menunjang kehidupan yang akan datang serta untuk meningkatkan potensi sumberdaya manusia (SDM) dan di dalam dirinya akan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Suatu kelompok manusia mustahil dapat hidup dan berkembang dengan aspirasi atau cita-cita untuk maju, sejahtera, dan bahagia menurut konsep pandangan hidup ideal tanpa pendidikan. 
Najamudin

      Pendidikan bagi manusia menjadi sarana utama untuk memajukan kehidupan sehingga perlu dikelola secara sistematis dan konsisten berdasarkan berbagai pandangan teoritikal dan praktikal sepanjang waktu sesuai dengan lingkungan hidup manusia itu sendiri. Dalam memajukan suatu kehidupan, manusia harus menjadikan pendidikan yang mengarah pada satu tujuan yang dapat membentuk dirinya menjadi insan demokratis, berilmu, mampu berkomunikasi dengan baik, dan memiliki kecakapan .  
      Pendidikan di indonesia pada umumnya adalah suatu keharusan yang diatur dalam sistem konstitusiaonal sehingga pendidikan merupakan kepentingan sevara nasional. Dan siapapun berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan pernyataan UUD 1945 bahwa sala satu tujuan negara rebublik indonesia adalah mencerdaskan anak bangsa. Artinya semua warga negara indonesia berhak mendapatkan dan menerima pendidikan yang layak dan merata sehingga dalam kehidupanya dapat termuara nilai kecerdasan dan keterampilan yang akan berguna untuk mengenal dan mengatasi masalah dirinya dan lingkungannya serta mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai pancasila. 

        Sementara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Hukum dan undang-undang yang berlaku seakan tidak ada karna di sebabkan oleh tindakan-tindakan yang berpihak pada material. 
Sumber
https://rumahpena.com
      Kualitas institusi pendidikan sangat di pengaruhi oleh suatu system yang mengikat, artinya pendidikan baru bisa berkembang apabilah pemerintah dapat menyediakan berbagai macam kebutuhan dalam suatu tingkat pendidikan diantaranya sarana dan prasaran serta tenaga pengajar yang memeliki kemampuan dan skil untuk menunjang kebutuhan  manusia akan mendatang. Faktor tersebut saling bergantung dan mempengaruhi satu sama lain, sehingga bisa meningkatkan kualitas pendidikan. Upaya untuk meningkatkan kualitas institusi pendidikan yaitu memulai dari kinerja yang profesional dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab serta melaksanakan proses belajar mengajar, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat. 

baca juga artikel " Bima Dalam Cermin Local Genius "

      Akan tetapi pandangan diatas sudah jau dari apa yang diharapkan oleh semua pihak, karna yang terjadi dan dinilai selama ini pendidikan sudah dijadikan target pasar oleh oknum-oknum tertentu sehingga berdapak pada anak-anak bangsa. Sikap seperti ini membuat bangsa kita akan terbelakangi oleh perkembangan dunia, karna dunia membutukan orang-orang yang memiliki kemampuan dan sumberdaya yang tinggi. Dan disisi lain juga kalau kita meninjau di berbagai daerah-daerah terpencil/tertinggal yang ada di indonesia, tidak lagi menjalankan sistem pendidikan yang sesuai dengan amanat undang-undang akan tetapi sudah bermuarah pada tingkatan material terutama orang-orang yang berada dalam ruang lingkup pendidikan itu sendiri. 

Sumber
http://www.dedysurya.com

      Amanat sudah dijadikan nomor sekian bagi mereka dan meterial adalah nomor satu, oleh karena itu nilai pendidikankan yang seutuhnya sudah dirusak oleh mereka yang memiliki kepentingan. Sebagai langka untuk mengantisipasi hal itu maka harus ada peran penting parah stekholder serta pemerintah. Pemerinta adalah penunjang utama dalam dunia pendidikan tampa keterlibatan pemerintah maka pendidikan akan melahirkan tindakan yang berpihak pada kepentingan induvidual.

Semoga Bermanfaat Untuk Semua " TeamWork212 "

Artikel Terkait

Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan || Najamudin Mahasiswa Pasca Sarjana Jurusan Magister Manajeman. Universitas Muhammadiyah Malang
4/ 5
Oleh
Dapatkan Update Artikel via Email!
emoticon
Dapatkan update setiap artikel terbaru otomatis dikirim ke email dengan memasukan email Anda disini!!
Delivered by Feedburner

No Comment