Dewan Pembina GEMMA UIT Makassar Mengecam Tindakan Tidak Terpuji Terhadap Gubernur NTB Tuan Guru Bajang || Arief Gunawan

Mantan ketua umum Gerakan Mahasiswa Bima ( GEMMA - UIT ) MAKASSAR. Arief Gunawan mengecam keras penghinaan Gubernur NTB oleh Steven HS di bandar udara changi singapura, pada tanggal 09 april 2017 lalu.
Arief Gunawan

Kami ( GEMMA UIT MAKASSAR ) mengutuk dan mengecam tindakan tersebut karna bisa memicu kegaduhan dan pemecah belah persatuan bangsa, Perlu juga kita ketahui TGB bukan hanya dikenal sebagai Gubernur NTB tapi beliau juga dikenal sebagai ulama.


Gubernur NTB
"Muhammad Zainul Majdi"
Sumber Wikipedia


Ini tentu membuat banyak pihak yang merasa tersakiti. Ini bukan hanya akan di respon oleh warga NTB saja, tapi semua pribumi Indonesia. 

Dia berharap penegak hukum segera menyikapi persoalan ini, agar tidak lagi memunculkan hal-hal yang tidak di inginkan.

Baca juga artikel " Respon IMM Bima Terhadap Dugaan Perselingkuhan  Aparat Penegak Hukum Dan Pejabat Publik "

Kami berharap hal ini harus secepatnya di proses sesuai hukum yang berlaku" tambahnya. Seperti dilansir oleh beberapa media sebelumnya, Steven melontarkan penghinaan terhadap TGB dengan Sebutan “Dasar Indo, Dasar indonesia, Dasar Pribumi, “Tiko”. Rupanya arti dari kata “Tiko,” merupakan singkatan dari “Tikus Kotor” bahkan bisa memiliki arti “ti=babi,”dan ko=anjing”. 

Penghinaan itu, dilontarkan Steven di Bandara Changi,Singapura. Sesampainya dibandara Soekarno Hatta, TGB berniat melaporkan Steven kerena ucapanya yang sangat merendahkan Pribumi. Akan tetapi, steven meminta tidak proses hukum. Pria keturunan tionghoa itu dengan menuliskan pemintaan maaf bermaterei.

Semoga bermanfaat untuk semua " Teamwork212 "

Respon IMM Bima Terhadap Dugaan Perselingkuhan Aparat Penegak Hukum Dan Pejabat Publik

       
Harmoko

 ( KETUA UMUM PC.IMM BIMA PERIODE 2016-2017 )

        Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Bima menyayangkan Adanya dugaan perselingkuhan antara Oknum Anggota DPRD Kota dan Oknum Anggota Polresta Bima, sebagaimana yang heboh dalam pemberitaan media cetak dan elektronik akhir-akhir ini. Sementara atas kejadian tersebut telah di laporkan oleh istri EW yang bernama Vita terhadap SL yang diduga telah melakukan perjinahan dengan EW, hingga sekarang ini masih dalam proses penyelidiakan dan penyidiakan di tingkat Kepolisian Polresta Bima. Kejadian memalukan itu berbarengan dengan ulang tahun Kota Bima ke 15 dan itu terjadi pada Tanggal 09 april 2014, sekitar jam 10.15 Istri EW selaku anggota POLRI tersebut menangkap suaminya sedang berduaan dengan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, dari Partai Demokrat yang berisial SL.

          Dalam dalil manapun tidak ada yang menyuruh seorang laki-laki dan perempuan apalagi aparat penegakan hukum dan pejabat publik yang berduaan di sebuah rumah tanpa ikatan perkawinan yang sah. Atas kejadina ini sudah tercoreng intansi pemerintahan dan penegakan hukum di Kota Bima, Pacsa Banjir Bandang Yang melanda kota bima beberapa bulan yang lalu, yang mestinya harus terjaga dari moralitas dan etis, namun telah dicederai oleh Anggota Dewan dan Aggota Polri Tersebut yang dapat mengotori Kota Bima, yang sedang dalam proses pembersihan.

Baca juga artikel " Masih Agungkah Mahkamah Agung?

          Terlepas persoalan ini benar-benar terjadi atau tidak tapi secara etika seorang laki-laki dan perempuan yang berduaan dalam rumah sudah jelas melanggar etika. Aparat penegakan hukum merupakan cerminan dan contoh tauladan bagi masyarakat begitupun pejabat publik yang didalamnya terdapat amanah rakyat yang dia pikul selama dia memimpin tapi hari ini tercoreng nama baik aparat penegakan hukum dan pejabat Publik karena adanya dugaan perselingkuhan tersebut.

         Tindakan ini mesti harus di usus tuntas dan di proses secara hukum dan kami dari IMM Cabang Bima menegaskan kepada Bapak Kapolres dan Ketua DPR Kota Bima untuk segera mengambil sikap untuk menuntaskan  persoalan ini, jangan sampai menjadi firus dan dapat diikuti oleh masyarakat pada umumnya di Kota Bima. Harmoko selaku Ketua Umum IMM Bima menyayangkan penjelasan dan komentar Taufik Firmanto, SH.LL.M selaku Kuasa Hukum SL Oknum Anggota DPRD Kota Bima terduga selingkuh sebagaimana yang marak dalam pemberitaan media online akhir-akhir ini. Dia mengatakan bahwa peristiwa ini semata-semata ada unsur politik, tetapi kami membantahnya karena harus dilihat dari aspek moral dan etika seorang pejabat publik dan aparat penegak hukum. Peristiwa ini sesungguhnya lebih mencerminkan adanya krisis moral dan minimnya etika yang dimiliki oleh pejabat publik tersebut.

Taufik Firmanto


         Pernyataan saudara Taufik Firmanto selaku kuasa hukum SL yang mengklaim kliennya ingin di jebak pada beberapa minggu sebelumnya dinilai berlebihan, demikian juga halnya pada pengakuan ada orang yang membuntuti kliennya itu juga dinilai sebagai alasan pembenaran semata. Kalau memang SL merasa ada orang yang berusaha ingin menjebak atau mengancam, dan sebagainya mestinya itu dilaporkan saja kepada pihak kepolisian atau meminta perlindungan secara resmi kepada kepolisian setempat, bukan memanggil oknum polisi tersebut kerumahnya kemudian melaporkan ada yang membuntuti, mengancam dan sebagainya, ini kan aneh. Sehingga wajar ada asumsi dugaan perselingkuhan apalagi posisi SL ada seorang janda.


      Terikait dengan proses hukum maupun sidang etik di Dewan Kehormatan DPRD Kota Bima IMM Bima Berharap harus dilakukan secara berkeadilan, menjunjung tinggi kebenaran dan harus terbuka, biar publik bisa mendapatkan informasi dan penjelasan yang utuh dan benar dari rentetan peristiwa ini, jangan ada yang di tutup tutupi hanya karena SL merupakan anak dari Penguasa di Kota Bima.


Semoga Bermanfaat Untuk Semua " TeamWork212 "





Masih Agungkah Mahkamah Agung? || Hajairin, SH ( Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang )

Hajairin, SH
       Dinamika kenegaraan saat ini merupakan ketidakmampuan kita dalam menerapkan hukum yang berkeadilan dalam Negara Republik Indonesia, salah satunya Mahkamah Agung (MA) yang mestinya sebagai lembaga dalam menjaga tatanan hukum di Indonesia, dan menciptakan peradilan yang berkeadilan haruslah menfokuskan pada pembanguan hukum. Sebab dasar pemikiran pembentukan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dengan adanya sistem prinsip “Pemisahan kekuasaan, sebagai akibat perubahan tersebut.

     Maka dari itu Mahkamah Agung (MA) di bentuk agar benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Hukum Modern sekarang ini, artinya hukumlah yang menjadi faktor penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu Negara.

     Sementara legalisasi lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung Pasal 1 “Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selain itu lebih lanjut Pasal 31 Ayat (2) Menyebutkan bahwa “Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturanper undang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku”.

Logo Resmi Mahkamah Agung
sumber wikipedia


       Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu lembaga tinggi Negara harusnya berhati-hati dalam mengambil keputusan, Pasalnya apapun keputusan Mahkamah Agung itu akan berpengaruh pada pembagunan hukum Nasional, tetapi hari ini justru kegaduhan lahir atas dasar mafia hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) itu sendiri. Salah satunya adalah persoalan setelah keluarkanya putusan Nomor 20P/HUM/2017, dalam putusan tersebut majelis menyatakan DPD RI satu rumpun dengan MPR dan DPR, Oleh karena itu, masa jabatan pimpinan DPD ditetapkan sama dengan masa jabatan pimpinan lembaga tinggi lainnya.

Baca juga artikel " Roh Allah + Lempung Busuk = Manusia "

     Tentunya dalam hal ini membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa Jabatan Pimpinan DPD 2,5 tahun. Namun pembatalan putusan tersebut justru di langgar oleh Mahkamah Agung (MA) itu sendiri, hal ini sebagai kejahatan yang semakin menujukan adanya kebobrokan dalam penegakan hukum, meski demikian Mahkamah Agung (MA) tetap melantik pimpinan DPD RI yang di ketuai oleh Oesman Sapta Odang (OSO) 2017-2019.

     Bagi kaum akademisi persoalanya adalah bukan pada pengetikanya yang salah, atau Oesman Sapta Odang (OSO) telah di lantik menjadi ketua DPD RI 2017-2019, namun perhatian akademisnya lebih kepada bagaimana Mahkamah Agung (MA) akan memperlihatkan praktek yang kotor dan penuh dengan kebobrokan seperti yang selalu bisa terjadi dalam dunia hukum, apalagi kita bicara tentang penegakan hukum dan keadilan. Sebab Mahkamah Agung (MA) harusnya menjadi cerminan bagi lembaga-lembaga penegak hukum lainya.

       Dengan kondisi sekarang ini dapatlah disimpulkan ternyata sampai detik ini Mahkamah Agung (MA) masih belum berhasil mencuci diri dari praktik kotor mafia peradilan yang selama ini terjadi. Sebab dalam indikasi pembatalan dan pelantikan terhadap Pimpinan DPD RI merupakan kompromi politik kekuasaan saat ini, karena semau pihak mengetahui bagaimana kaitanya anatara Oesman Sapta Odang (OSO) dengan kekuasaan sekarang ini. Sehingga yang terjadi adalah mafiah hukum dan peradilan semakin merajalela pada perkembangan Negara Indonesia di ambang pintu keserakahan dan sekarat, hal ini tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

       Berangkat dari berbagai masalah sekarang ini termasuk persoalan pembatalan dan pelantikan DPD RI, apakah masih perlu kita anggap Mahkamah Agung (MA) di sebagai lembaga yang agung, sebab kredibilitas hakim Mahkamah Agung (MA) patut dipertanyakan oleh semua pihak, sangat disayangkan semua ini berjalan tanpa batas kebenaran dan keadilan selain itu, sebenarnya mafia peradilan yang merambat kepada semua lini sistem hukum kita, Dari proses penyelidikan hingga proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, maupun proses pemidahaan di lembaga pemasyarakatan. Bukanlah sifatnya rahasia bagaimana persoalan praktik jual-beli perkara di pengadilan, mestinya mahkamah agung harus memperbaiki citra buruk yang selama ini terjadi di dunia peradilan, karena sebagai benteng terakhir proses hukum.

Gedung Mahkama Agung RI
Sumber wikipedia 
         Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu lembaga yang paling bertanggungjawab dengan terus maraknya praktik mafia peradilan, mafia peradilan adalah lingkaran setan yang melibatkan semua aparat penegak hukum hakim, jaksa, polisi, advokat, panitera, dan pegawai peradilan bahkan para ahli dari perguruan tinggi yang pendapatnya sesuai pendapatan. Namun, seandainya para hakim tidak bisa dibeli, maka praktik mafia peradilan tidak akan pernah tumbuh subur apalagi mempolitisasi putusan pengadilan dalam Mahkamah Agung. tetapi Mahkamah Agung (MA) justru menciptakan keburukan baru di tubuh Mahkamah Agung melalui pelantikan pimpinan DPD RI 2017-2019 yang Draf tatibnya di batalkan oleh Mahkamah Agung itu sendiri.

             Selain itu dengan kondisi yang di perlihatkan oleh mahkamah agung sekarang ini yang sangat memprihatinkan, mestinya Komisi Yudisial (KY) harus lebih tegas dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Draf Pimpinan DPD yang hanya 2,5 tahun, dan melantiknya kembali dengan alasan ada kesalahan dalam pengetikan putusan. Sangat lucu Negara ini, Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengakui kekeliruan dalam hal penulisan putusan uji materi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Poin yang salah itu tertulis, "Memerintahkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib."

      Dengan demikian penulis mengaggap bahwa persoalan ini bukanlah persoalan yang bisa dipermainkan begitu saja oleh Mahkamah Agung, hukum dan keadilan sudah tidak lagi menjadi pilar utama dalam menjemput demokrasi yang di harapkan oleh banyak pihak selama ini, menarik untuk kita renungi dengan mengikuti secara seksama akan menjadi apa Negara ini ketika hukum dan keadilan di permainkan, atau masihkah kita menganggap Mahkamah Agung (MA) sebagai lemabaga yang masih mempunyai moral dan integritas* .

Semoga Bermanfaat Untuk Semua " TeamWork212 "
   

“Roh Allah + Lempung Busuk = Manusia” || Chery Malingi (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang)

 Chery Malingi
       Tepat pada hari, Jum’at tanggal, 7 April 2017. Pukul 22 : 11 WIB, pada kesempatan ini penulis menorehkan kata demi kata untuk berusaha mewujudkan kalimat dalam bentuk jawaban dari pertanyaan seorang yang penulis anggab pertanyaan itu sangat tajam, sekaligus menyangkut hakekat dan eksistensi penulis sebagai mahluk, atas pengakuan diri sebagai mahluk dimuka bumi, sebagai mahluk yang memiliki hasrat untuk mengakui tinggi kederajatan dibandingkan dengan mahluk lain, sebagai makluk memberanikan diri untuk mengemban satu amanah dari pencipta-Nya.

       Maka penulis dengan segala kemampuan tenaga dan fikiran yang minim untuk menganalisa dari kisah dan kejadian Adam dalam Al-Qur’an, yang ditelaah dari segi antropologi. Penciptaan Adam dalam Al-Qur’an adalah penyataan humanis yang paling dalam dan paling maju. Adam mewakili seluruh manusia. Adam adalah esensi ummat manusia, dalam pengertian filosofis, bukan dalam pengertian biologis. Bila Al-Qur’an berbicara tentang manusia biologis, maka bahasa yang dipergunakan adalah bahasa ilmu-ilmu alam, dengan menyebutkan sperma, gumpulan darah, janin dan lain sebagainya. Tetapi begitu sampai pada kejadian Adam, maka yang dipergunakannya adalah bahasa metaforsis dan filosofis yang penuh makna dan simbol. Kejadian manusia, yakni esensi kodrat rohaniah dan atributnya, sebagaimana yang dilukiskan dalam kisah Adam, bisa direduksi menjadi semacam rumus.

       “Lempung busuk” dan “Roh Allah” merupakan dua simbol atau indikasi secara aktual manusia tidak diciptakan dari lempung busuk (ham’in masnun; Al-Qur’an, 15 : 26, 28, 33) ataupun roh Allah (Al-Qur’an, 14:29,38,72) karena kedua istilah itu harus diberi makna simbolis. “lempung busuk” adalah simbol kerendahan, stagnasi dan pasisvitas mutlak, sedangkan “roh Allah” adalah simbol dari gerakan tampa henti kearah kesempurnaan, dan kemuliaan yang tidak terbatas. “roh Allah” merupakan ungkapan terbaik untuk menyatakan maksud demikian.

         Di dalam penyataan Al-Qur’an bahwa manusia gabungan “Roh Allah” dan “Lempung Busuk” ada persamaan-Nya dengan apa yang dikemukakan Blaise Pascal seorang filosof prancis bahwa :



"makhluk yang berada diantara dua infinita-infinita kerendahan serta kelemahan di satu pihak sedang dipihak lain ialah infinita-infinita keagungan dan keilmuan”.
(Dua Ifinita: 1623-1662) 

        Pada hal ini penulis melihat ada perbedaan besar antara apa yang dikatakan Pascal dan ungkapan Al-Qur’an meskipun keduanya mengemukakan keberadaan yang sama. Seperi perbedaan Pasca dan Allah. Suatu manusia, mempergunakan peristilahan eksistensialisme, atau disposisi primodial (fitrah) manusia, kedua istilah ini mengisyaratkan kodrat manusia yang dua dan mengandung kontradiksi, yang bisa disimpulkan dari Al-Qur’an sebagai berikut “manusia adalah suatu kehendak bebas dan bertangung jawab yang menempati suatu stasiun antara dua kutub yang berlawanan Allah dan Setan. Kombinasi kedua hal yang berlawanan ini tesis dan antitesis yang terdapat dalam kodrat dan nasib manusia, tidak dapat menimbulkan dalam dirinya gerak dialektis dan evolusioner serta suatu pergulatan konstan antra kedua kutub yang berlawanan dalam esensi dan dalam hidupnya.


Baca juga artikel " Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan

     

           Gabungan hal-hal yang berlawanan dan kontradiksi dalam diri manusia yaitu Allah dan Setan, atau roh dan lempung menjadikan manusia suatu realita dialetis. Artinya tentu penulis sadar bahwa kedua hal yang berlawanan itu tidak mungkina digabungkan, yang serba kontradiksi. Tetapi ini adalah kaidah logika Aristotelian, yaitu logika yang formal dan abstrak. Sedangkan dieletika tidak bersangkut paut dengan bentuk-bentuk abstrak melainkan hanya dengan realitas obyektif. Yang dipermasalahkannya  bukan jalan fikiran dan bentuk-bentuk intelektual, melainkan gerak objektif dari fenomena alamiah. Di dalam pikiran suatu benda tidak mungkin panas dan dingin, besar  atau kecil dalam waktu yang bersamaan. Namun di dalam alam, itu bukan saja mungkin  tetapi itu benar-benar ada.

         Akal tidak bisa menerima mati dan hidup sekaligus, karena maut dan kehidupan selalu saling meniadakan. Tetapi dalam alam maut mati dan hidup selalu saling bersamaan dan selalu saling berada di dalam yang lainnya. Keduanya merupakan dua sisi mata uang yang sama. Sebatang pohon, seekor hewan, seorang manusia, situasi sosial, cinta kasih ibu, sementara semua hidup dan berkembang menuju atau melangkah menuju usia tua dan mendekati maut masing-masing, seperti ungkapan Hadhirat Ali bahwa :

 “...nafas yang dihirup oleh seseorang sekaligus merupakan langkahnya menuju maut, nafas kehidupan sendiri adalah gerak kepada kematian”.


Dengan apa manusia menemui Allah SWT?

        Pada dialetis ini akan penulis hadapkan pada suatu jawaban dan analisi otologis. Allah dan roh Allah labing, kesucian, keindahan, kemegahan, cinta, kreativitas, keindahan, pengetahuan, cinta, rahmat, kesadaran, kebebasan, kedaulatan, dan pengabadian mutlak tidak terbatas, terkandung dalam diri manusia sebagai suatu potensialitas, sebagai suatu tarikan yang mengangkatnya kearah puncak, kepada keagungan surgawai. Jadi dengan roh Allah di dalam dirinya, manusia mengalami mi’taj ke dalam lingkungan daulat Allah, diasuh dibesarkan dengan serba-atribut dan karakteristik Allah, sejauh jankauan ilmu pengetahuan. Sadar akan serba rahasia alam, manusia menjadi penguasa yang menikmati kerajaan dunia; yaitu dengan semua kekuatan material dan spiritual jatuh bersujud dihadapannya, bumi dan langit, matahari, bulan, dan bahkan malaikat  Allah, termaksud yang paling tinggi diantara mereka. Jadilah manusia sekaligus mahluk dan khalik, sekaligus hamba dan yang dipertuan; ia adalah kehendak yang sadar, jelas kreatif, menentukan, arif, bijaksana, mempunyai tujuan, murni dan luhur, ia adalah pendukung amanah Allah dan khalifah-Nya di bumi, ia adalah mahluk abadi surga.

Kenapa sampai begitu?

           Karna setengah dari diri manusia terdiri atas roh Allah; ini adalah suatu tesis, suatu yang sudah pasti, suatu fondasi, yang memungkinkannya terbang melakukan mi’raj kearah yang mutlak kearah Allah dan sifat keilahiah, yang mendorong untuk bergerak. Tetapi ada suatu kekuatan yang menentang potensialitas tersebut yang menggoda dan menyeretnya kebawah, kepada stagnasi kekuatan immobilitas, maut, kerendahan dan keburukan, ialah antitesis yang menyangkal. Menentang serta melawan tesisnya sebagai manusia.

       Jarak antar roh Allah dan lempung busuk adalah jarak antara dua infinitas, maka manusia merupakan “keraguan” setangkai kayu yang berdayung antara kedua arah itu, kehendak bebas yang berhadapan dengan pilihan yang berat dan runut, apakah ia akan memilih roh Allah ataukah akan terbenam dalam lempung busuk di bawah endapan air. Manusia yang di dalam dirinya tergabung dua unsur yang berlawanan adalah zat yang dialetis dan merupakan mu’jizat, dualitas Allah dan Syaitan, (zarwan terang dan zarwan gelap) dalam anggapan agama-agama dualitas seperti kaum Zeroaztrianisme dan Mancheisme. Penulis melihat dualitas islamiah tidak berlawanan dengan tauhid. Pada Islam-pun di dalam alam tidak ada persoalan kontradiksi atau pertarungan dualitas antara Ahuramazda dan Ahriman. Kontradiksi hanya ada pada diri manusia.

         Syaitan bukanlah antitesis Allah, ia adalah mahluk-Nya yang lemah dan tunduk, yang diberi izin oleh Allah untuk menjadi lawan manusia. Dengan perkataan lain syaitan tidak berkuasa atas dirinya sendiri. Ia adalah antitesis Allah, ia adalah antitesis dari belahan ilahiah diri manusia, dan pertarungan terang dan gelap, antara Allah dan Iblis berlangsung di dunia manusia, dalam masyarakat maupun dalam diri seseorang. Manusia adalah kombinasi Allah dan Iblis. Alam semesta adalah wilayah kedaulatan Allah, seluruhnya adalah serba nur, kebaikan dan keindahan, di dalamnya tidak ada kontradiksi baik dan buruk.

          Dalam esensi dan fitrah hidupnya manusia adalah “arah yang tidak terhingga” menuju lempung atau menuju Allah. Dalam konteks ini Ali Syari’ati, (Manusia dan Agama; 123) memiliki kesamaan dalam peristilahan, dengan apa yang dipergunakan oleh para sufi, para resi India dan Platonis maupun para ulama Islam, tetapi apa yang diungkapkan oleh Ali Syari’ati, tidak mengacaukan dengan pandangan mereka. 

        Adanya Allah dalam diri manusia adalah sebagai arah yang memungkinkan manusia berjuang kearah Allah, dan esensi yang mutlak dan kesempurnaan yang tidak terhingga. Ayat yang sangat dalam hikmahnya; “sesungguhnya segalah mahluk milik Allah dan kepadanya akan kembali” yang direfleksikan dengan kalimat “Innalillahi wa inna ilahi roji’un” (Al-Qur’an, 2;156). Allah ada dalam ketidak terhinggaan (infinitum) demikianlah manusia bergerak dari kerendahan serendah-rendahnya kearah kemuliaan setinggi-tingginya, tujuannya ialah roh Allah keabadian. Manusia adalah “pemilihan” perjuangan, proses kejadian yang konstan. Ia adalah hijrah tampa batas yakni hijrah di dalam dirinya sendiri, dari lempung kepada Allah, ia adalah muhajir dalam jiwanya sendiri. Dengan itu jalan yang terbentang antara lempung dan Allah, perspektif penulis adalah itulah yang disebut dengan “agama”.



     Dari totalitas anasir yang timbul dari kisah Adam dalam Al-Qur’an penulis memberika kesimpulan; Manusia adalah suatu zat theomorfis dalam pengasingan, kombinasi dua hal yang berlawanan, fenomena dialetis yang terdiri atas oposisi “Roh Allah + lempung = Manusia”. Ia di usir dari surga dan dibuang ke alam yang tandus, dengan tiga aspek: cinta (hawa), akal (setan) dan pemberontakan (buah larangan). Dengan itu dia diperintah untuk menciptakan surga manusia dalam alam tempat pengasingan.

Sekian dan Terimakasih

“Iblis tidak pernah berbohong, tetapi Iblis di beri izin untuk menguji konsistensi atas kebenaran pilihan manusia"
(Chery Malingi)


Semoga Bermanfaat Untuk Semua " TeamWork212 "



Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan || Najamudin Mahasiswa Pasca Sarjana Jurusan Magister Manajeman. Universitas Muhammadiyah Malang

       Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk mengembangkan potensi hidup manusia agar mereka bisa menjadikan dirinya untuk bisa hidup pro-aktif, berkaryan dan bisa mandiri serta bertanggung jawab dalam aspek apapun sehingga dalam pandangan secara umum pendidikan bagi seluruh manusia adalah hal yang dapat diraih untuk menunjang kehidupan yang akan datang serta untuk meningkatkan potensi sumberdaya manusia (SDM) dan di dalam dirinya akan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Suatu kelompok manusia mustahil dapat hidup dan berkembang dengan aspirasi atau cita-cita untuk maju, sejahtera, dan bahagia menurut konsep pandangan hidup ideal tanpa pendidikan. 
Najamudin

      Pendidikan bagi manusia menjadi sarana utama untuk memajukan kehidupan sehingga perlu dikelola secara sistematis dan konsisten berdasarkan berbagai pandangan teoritikal dan praktikal sepanjang waktu sesuai dengan lingkungan hidup manusia itu sendiri. Dalam memajukan suatu kehidupan, manusia harus menjadikan pendidikan yang mengarah pada satu tujuan yang dapat membentuk dirinya menjadi insan demokratis, berilmu, mampu berkomunikasi dengan baik, dan memiliki kecakapan .  
      Pendidikan di indonesia pada umumnya adalah suatu keharusan yang diatur dalam sistem konstitusiaonal sehingga pendidikan merupakan kepentingan sevara nasional. Dan siapapun berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan pernyataan UUD 1945 bahwa sala satu tujuan negara rebublik indonesia adalah mencerdaskan anak bangsa. Artinya semua warga negara indonesia berhak mendapatkan dan menerima pendidikan yang layak dan merata sehingga dalam kehidupanya dapat termuara nilai kecerdasan dan keterampilan yang akan berguna untuk mengenal dan mengatasi masalah dirinya dan lingkungannya serta mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai pancasila. 

        Sementara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Hukum dan undang-undang yang berlaku seakan tidak ada karna di sebabkan oleh tindakan-tindakan yang berpihak pada material. 
Sumber
https://rumahpena.com
      Kualitas institusi pendidikan sangat di pengaruhi oleh suatu system yang mengikat, artinya pendidikan baru bisa berkembang apabilah pemerintah dapat menyediakan berbagai macam kebutuhan dalam suatu tingkat pendidikan diantaranya sarana dan prasaran serta tenaga pengajar yang memeliki kemampuan dan skil untuk menunjang kebutuhan  manusia akan mendatang. Faktor tersebut saling bergantung dan mempengaruhi satu sama lain, sehingga bisa meningkatkan kualitas pendidikan. Upaya untuk meningkatkan kualitas institusi pendidikan yaitu memulai dari kinerja yang profesional dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab serta melaksanakan proses belajar mengajar, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat. 

baca juga artikel " Bima Dalam Cermin Local Genius "

      Akan tetapi pandangan diatas sudah jau dari apa yang diharapkan oleh semua pihak, karna yang terjadi dan dinilai selama ini pendidikan sudah dijadikan target pasar oleh oknum-oknum tertentu sehingga berdapak pada anak-anak bangsa. Sikap seperti ini membuat bangsa kita akan terbelakangi oleh perkembangan dunia, karna dunia membutukan orang-orang yang memiliki kemampuan dan sumberdaya yang tinggi. Dan disisi lain juga kalau kita meninjau di berbagai daerah-daerah terpencil/tertinggal yang ada di indonesia, tidak lagi menjalankan sistem pendidikan yang sesuai dengan amanat undang-undang akan tetapi sudah bermuarah pada tingkatan material terutama orang-orang yang berada dalam ruang lingkup pendidikan itu sendiri. 

Sumber
http://www.dedysurya.com

      Amanat sudah dijadikan nomor sekian bagi mereka dan meterial adalah nomor satu, oleh karena itu nilai pendidikankan yang seutuhnya sudah dirusak oleh mereka yang memiliki kepentingan. Sebagai langka untuk mengantisipasi hal itu maka harus ada peran penting parah stekholder serta pemerintah. Pemerinta adalah penunjang utama dalam dunia pendidikan tampa keterlibatan pemerintah maka pendidikan akan melahirkan tindakan yang berpihak pada kepentingan induvidual.

Semoga Bermanfaat Untuk Semua " TeamWork212 "

Waktu || Mukrim AK

        Waktu atau masa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) adalah seluruh rangkaian saat ketika proses, perbuatan, atau keadaan berada atau berlangsung. Dalam hal ini, skala waktu merupakan interval antara dua buah keadaan/kejadian, atau bisa merupakan lama berlangsungnya suatu kejadian (Sumber Wikipedia).

Mukrim AK
        Terkadang selalu saja menjadi bahan cemoohan karna waktu ini dianggap sangat sepele bagi banyak kaum manusia. Waktu yang mereka punya terkadang banyak yang tidak menghiraukan bagaimana pentingnya waktu itu bagi manusia, contohnya yaitu masih banyak yang menunda-nunda untuk mengerjakan tugas dari dosen, menunda menyelesaikan pekerjaan, menunda melaksanakan amalan kebaikan, terlebih menunda melaksanakan kewajiban terhadap perintah-Nya.

        Rasa prihatain yang sangat-sangat besar dalam diri saat mengetahui bagaimana kehidupan ini, kehidupan yang selalu menyia-nyiakan waktu ini. Tolong direnungi bahwa waktu sudah senantiasa menemani kita menapaki kehidupan ini. Dan alangkah mulianya waktu itu, waktu yang kita sudah kita lewati itu tidak akan bisa diulang karna apa? Karna waktu tidak ingin kita mengulangi perlakuan yang sia-sia dari kita semua.

        Dalam sistem managemen waktu atau pengaturan waktu secara sistematik di ajari agar kita tidak menyia-nyiakan bagaimana berharganya waktu itu, banyangkan jikalau kita dipercayai oleh orang untuk mengerjakan sesuatu hari ini tapi kita menunda itu karna bisikan dalam diri kita “masih ada nanti, masih ada besok, masih ada lusa dan seterusnya”. Tolong tanyakan dalam kita semua bagaimana jadinya jikalau kita terus-terus begini dalam hidup kita. 

        Tanyakan dalam diri kita kenapa bisa demikian, kenapa kita selalu menyepelekan waktu yang ada untuk kita. Waktu yang diberikan oleh Tuhan itu sangat berarti untuk kehidupan kita, tidak mungkin tuhan menciptakan waktu untuk kita semua makhluknya jikalau tidak ada artinya. Dalam agama diajarkan bahwa orang-orang menyepelekan waktu itu akan sangat merugi nantinya diakhirat, dia akan sangat-sangat menyesal karna waku yang diberikan kepadanya disia-siakan. Ia berkata “ya Tuhan kembalikanlah aku ke Dunia maka aku akan mengerjakan semua perintahmu” betapa menyesalnya sseorang makhluk yang melalaikan waktu itu.
sumber wikipedia


        Marilah kita mulai hari ini kembali gunakan waktu yang berharga ini selagi kita diberikan kesempatan oleh Tuhan Yang Maha Esa waktu untuk kita, waktu itu tidak akan bisa dikembalikan walaupun sedetik saja, maka gunakan waktu kita sebaik-baiknya dan jangan sia-siankan waktu itu.
Sesungguhnya yang kita sia-siakan bukan hanya waktu, tapi yang kita sia-siakan yaitu diri kita sendiri.

Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Bima Dalam Cermin Local Genius || Rahman Candra


       
           Istilah Local genius atau lebih dikenal sebagai kearifan lokal menjadi salah satu tema menarik yang terus didiskusikan dikalangan para akademisi terutama dilihat dari kondisi objektif yang terjadi pada akhir –akhir ini,  lebih khusus pada  masalah sosial yang terjadi di Bima seperti perebutan lahan berakhir pada pertikaian antar kampung serta pembunuhan pelajar dikampus dan sekolah –sekolah. Ini menjadi indikator kenapa beberapa kalangan akademisi serta pegiat budaya untuk membicarakan permasalahan tentang local genius. Implikasi local genius berada  pada penanaman nilai kearifan lokal melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal.

        Local genius sebagai   paradigma holistik masyarakat Bima dalam perilaku kemasyarakatan. Paradigma local genius harus menjadi rujukan diruang lingkup kemasyarakatan dalam kehidupan, baik dalam ruang lingkup formal seperti pendidikan juga harus ditanamkan dan diruang lingkup luar sekolah seperti kehidupan sosial.


       Nilai kearifan lokal dapat ditanamkan melalui pendidikan nonformal, seperti dalam kegiatan dialog budaya. Prof.Safiuddin menafsirkan istilah kearifan lokal sebagai bentuk perilaku holistik yang terus dirawat oleh generasi sekarang untuk menjaga nilai luhur yang sudah lama ditanamkan oleh nenek moyang masyarakat Bima. Seperti salah satu falsafah Bima “nggusu waru” atau “manggusu waru” yang populer pada abad  ke-15 dan hampir dilupakan bersamaan dengan perubahan serta masuknya budaya luar di Bima, secara harafiah kata “nggusu” diartikan sebagai bersusun atau bersegi dan terjalin dalam satu kata da waru berarti delapan. Jadi secara etimlogi “nggusu waru” memiliki arti “keadaan bersusun atau bersegi delapan terjalin menjadi satu”.

           Dalam uraian kultur, istilah nggusu waru itu menggabungkan delapan sifat ideal pribadi. Mulai dari terhormat, butir-butir nggusu waru dalam bahasa bima “Dou ma nae ro dese ra ntasa”  yang artinya “orang yang besar dan mulia”:

Ica kaina ‘bunesintikana dana mataho mena, artinya ibarat tanah ,tabah menghadapi segala keadaan.
‘Dua kaiana ‘bunesintika oi na ‘busi kai na  artinya ibarat air dingin menyejukan

Tolu kaina ‘bunesintika  afi ma pana pala na kamoriku dou artinya ibarat api yang panas tapi menghidupkan orang

Upa kaina ‘bunesintika angi nalao ‘dipado-pado wati wara ma tapana artinya ibarat angin dapat menyentuh sebuah sudut tanpa ada yang menghalangi.

Lima kaina ‘bunesintika wura na kasanaku iu dou mationa artinya ibarat bulan menyenangkan hati orang yang melihatnya.

Ini kaina ‘bunesintika liro na mbeiku mori ‘di dou marepa artinya ibarat matahari yang memberikan kehidupan bagi banyak orang.

Pidu kaina ‘bunesintika langi ‘di dou marepa artinya ibarat langit yang bisa menghidupkan banyak orang.

Waru kaina  ‘bunesintika moti na tarima samena-mena ma lu’u, pala ntumampa ntangga artinya ibarat laut dapat menerima masukan dari manapun namun terjaga asinya.
Sumber Wikipedia
Kab. Bima

         Dalam istilah local genius, terdapat nilai utama falsafah Bima walaupun sekarang mulai tergusur. Sedangkan dalam filsafat, nggusu ra waru dapat diartikan  sebagai simbol karakteristik individu maupun pemimpin dalam hidup dan kehidupannya. Filsafat Bima ini diterjemahkan sebagai bentuk penjiwaan sikap tertutup ,sikap benci membenci dan sikap saling mementingkan kepentingan pribadi dari pada sosial.



Kata-Kata Sulit :

  • Local genius adalah kemampuan masyarakat indonesia untuk menerima, memilah2 dan mengambil kebudayaan dari luar yang dianggap baik. 
  • Paradigma adalah model utama, pola atau metode (untuk meraih beberapa jenis tujuan). Seringkali paradigma merupakan sifat yang paling khas atau dasar dari sebuah teori atau cabang ilmu ( Sumber Wikipedia ).
  • Falsafah ialah satu disiplin ilmiah yang mengusahakan kebenaran yang umum dan asas( Sumber Wikipedia ).